Wednesday 5 July 2017

Qnet Haramkah Forex Kaufen


Ak Ak................................................................................ Dari Rückkehr 20 sampai 35 perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modellieren bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan Yang Paling ramai adalah Dari Negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut Mitgliedsname fatwa. Tapi Terkadang Fatwa 8211 Fatwa tersebut masih Membranenknüppel para netter als orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Saya al Fakir dan al Jahil Yang hanya mengandalkan kemampuan Dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan Fatwa 8211 Fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian di Internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk Pada Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesien mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai Beschreibung: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya blassend lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga vor Ort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat Yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka Yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad von Prof. Dr. Juhaya S. Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang-Erzähler Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa IJAB dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan Kalimat Yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (bay). 8226 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penalis Guru Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat Kedua Fatwa A dan B tersebut Seolah Terdapat Pilihan Bagi Kita Untuk Memilih Apa Yang Mantap Di Hati Kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat als mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah Meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita. Emas (ditukar atau diniagakan), Emas (ditukar atau diniagakan) und Emas (ditukar atau diniagakan) veröffentlicht. Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, Tamar dengan Tamar, Garam dengan Garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (Pada satu masa Tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat Muslim, kein 4039 Kein Hadith 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang Yang Dimaksud Adalah Emas, Perak, Gandum, Tamar, Dan Garam. Tetapi, jika menyandarkan panda pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita kaufen. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis es, emas menjadi mata uang jasirah arab. Jadi, Yang Lebih Kita Tekankan Adalah Pada Hukum Boleh Tidaknya Penyaahan Mata Uang Pada Zukunft Ata Masa Depan Dengan Perjanjian Sekarang Seperti Pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah verwandtschaft tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada halau akan menü menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenleer menschenle Kita Ambil Hukum Yang Jelas Saja, Apakah Perdagangan Uang Tergolong PBK Saya Lebih Memandang Perdagangan und Tangak Boleh Kita Jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa Baginda Nabi menyebut emas dan perak Harus dipertukarkan dengan Yang sama nilainya dan waktunya Hal ini karena Pada kondisi Lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat Tukar Yang adalah emas dan digunakan Perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Naja sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkanny juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara zukunft atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ul Ul........................................ Nächstes Thema »Themen» Menschen »Allah, saga mengajak sobat 8211 sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak 8211 masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat Dari Fatwa MUI Yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ul Ul Ul........................................................ Wallahu A8217lam BisshowabSoal. Di tengah hepitan krise ekonomi yang parah, menjadi anggota MLM menarik minat banyak orang. Harapan kaya mendadak serta mendapatkan pasif Einkommen menjadi daya tarik. Bagaimana Pandangan Islam Tentang MLM Apakah kita boleh menjadi anggota MLM mehrstufige Vermarktung secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak Ebene atau tingkatan, Yang Biasanya Dikenal Dengan istilah bis Zeile (tingkat atas) Dan unten Zeile (tingkat bawah). Up Zeile nach unten Zeile umumnya mencerminkan hubungan pada dua Ebene yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang abwägen bis Zeile jika mempunyai unten Linie, baik satu maupun lebih. Bisnis Yang menggunakan mehrstufige Vermarktung ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari bis Zeile dan down line. Meski masing-masing perusahaan und pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest Dari Satu Orang Tribunal TCO (Tracking Center Besitzer), untuk mendapatkan Prämie Dari Perusahaan, Dia Harus Mempunyai Jaringan 5 Orang Dia Sebelah Khan, Kemudian disambung dengan Ebene-Ebene berikutnya hingga sampai pada titik Ebene tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-mase Ebene tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah mehrstufiges Marketing, mehrsprachiges Marketing, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek mehrstufiges Marketing. Demikianischen halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnja, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing-Ebene tadi mendapatkan Prämie Dari Perusahaan Yang Bersangkutan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Dipatok Oleh Masing-Masing Perusahaan Yang Diikutinya. Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi Mitglied (anggota jaringan) ada juga yang diistilahkan dengan sebutan Verteiler kadangkala Mitgliedschaft tersebut dilakukan dengan mengisi formulir Mitgliedschaft dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produkt tertentu Agar Mitglied tersebut mempunyai Punkt , Dan kadang tanpa pembelianischen produk. Dalam hal ini, perolehan Punkt menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan mehrstufige Vermarktung menjadi Punkt sebagai ukuran besar kecilnya Bonus Yang diperoleh. Punkt tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing Mitglied, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya Dilakukan oleh jaringan Mitglied tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis mehrstufige Vermarktung ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi Mitglied. Namun, ada juga Punkt yang menentukan Bonus Mitglied ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh Schiedsrichter (pemakelaran) sebagaimana istilah mereka yang dilakukan terhadap orang lain, Agar orang tersebut menjadi Mitglied dan gehören di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu Mitglied Gold Quest harus Membrane Formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan kukup sekali pendaftaran diri menjadi Mitgliedschaft, maka Mitglied tersebut tetap berhak mendapatkan Bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelischen langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan gelegen. Seorang Mitgliedsvertretung harus menseponsori orang lain agar menjadi memberdistributor dan orang ini menjadi unten Linie dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line harus Membranen unten Linie-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan Membrane jaringan. Sehingga orang yang menjadi auf Linie akan mendapat Bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan Horizontale maupun vertikalja. Fakta Umum Mehrstufiges Marketing Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa mehrstufiges marketing sebagai bisnis pemasaran tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu bisa top-down (atas-bawah) atau links-rechts (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal Atau waagerechte atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup als berjalan, jika tidak ada profitieren (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) Prämie pembelian Langsung, (3) Prämie jaringan istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir sema bisnis mehrstufiges marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara Prämie jaringan adalah Prämie yang diberikan karena faktor jasa masing-masing Mitglied dalam Membrane formasi jaringannya. Dengan kata lain, Bonus ini diberikan kepada Mitglied yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah Schiedsrichter (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, istilah lainnya Sponsor, Promotor namun pada dasarnya Prämie jaringan seperti ini juga merupakan Schiedsrichter (pemakelaran). Karena itu, posisi Mitglied dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai Mitglied, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui Verteiler atau pusat Lager. Disebut Makelar, karena dia telah menjadi perantara melalui perekrutan yang telah dia lakukan bagi orang lain untuk menjadi Mitglied dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan mehrstufiges Marketing, maupun Refereal Geschäft. Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di ata, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan prämie langsung, berupa potongan, juga punkt yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, Bonus-Yang Kedua Merupakan Bonus Yang Dihasilkan Melalui Proses Pemakelaran, Seperti Yang Telah Dikemukakan. Hukum Syara Seputar Dua Akad dan Makelar Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek mehrstufiges marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus: 1. Hukum dua akad dalam satu transaksi , Atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bayatayn fi bayah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bucht), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran). 2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari unten Linie di bawahnya, dan selanjutnya unten Linie di bawahnya menjadi makelar bagi unten Linie di bawahnya lagi. Dschami, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, arabisch, Yang menyatakan: Nabi Säge, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.1) Dalam hal ini, asy-Syafii memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bayatayn fi bayah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan: Saya jual Budak ini kepada unda dengan harga 1000, dengan catatan und ein menjual rumah unda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik unda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik unda.2) Dalam konteks ini, maksud dari bayatayn fi bayah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua Adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut gehören dalam satu aqad. 2. Hadits dari al-Bazzar und Ahmad, dari Ibnu Masud Yang menyatakan: Rasululllah Sah telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad) .3) Hadits yang senada dikemukan oleh bei-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan Redaksi sebagai berikut: Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad) .4) Maksud hatte ini sama dengan hatte yang telah dinyatakan dalam Punkt 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Säge, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan). 3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim und Ibn Hibban dari Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi: Tidak dihalalkanischer salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli .5) Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hasten sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad päpstlicher barang dengan pembayaran di depan, atan semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hatte yang terakhir ini, penjelasan als-Sarakhsi penganut mazhab Hanafi bisa digunakan. Bela Juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hat tersebut.6) Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun l tahilluyahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan , Bahwa hukum muamalah yang buchstaben dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti l tahilluyahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya. Akademische Akademie der Akademie der Wissenschaften an der Akademischen Akademischen Akademischen Akademischen Akademie der Wissenschaften an der Akademischen Akademischen Akademischen Akademischen Akademie der Wissenschaften an der Akademischen Akademischen Akademischen Akademischen Akademie, Penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syari, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: Saya jual rumah Saya ini kepada unda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: Saya beli rumah und ein dänischer harga 50 juta, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya si schreibhaft berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara. Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus Dilakukan Terhadap Salah Satu Dari Dua Perkara: Zat (Barang Atau Benda) atau Jasa (Manfaat). Misalnya, akad syirkah, jual, beli, adalah, akad, yang, dilakukan, terhadap, zat (barang atau benda), sedangkan akad, ijarah, adah, akad, yang, dilakukan, terhadap, jasa (manfaat) Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut Statusmeinung bathil. Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hatits Qais bin Abi Ghurzah al-Kinani, Yang menyatakan: Kami biasa membeli beberapa waraq di Madinah, dän biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar Menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pädagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian als sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah.8) Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hasits Rasulullah sah sebagaimana yang dijelaskan Oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hat ini adalah: Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.9) Ulama penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan: Jika (seseorang) (D), dalalat (an), serta didahmmah dalnya, dalul (an), atau dululat (an) jika unda menunjukkan kepadanya, dalalat (an), dalalat (an) Yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (dt.), Dänisch juga, aber nicht dalal.10) Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang Lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan Dilakukan Oleh Seseorang Terhadap Sesama Makelar Yang Lain. Karena itu, Vereinigte Staaten samsarah ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran. Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM Mengenstatus MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shayqah, maka bisa disimpulkan: 1. Ada MLM Yang-Membrane-Pendafaran-Mitglied, Yang-Untuk-Itu-Orang-Yang-Akan-Menjadi-Mitglied tersebut-harus-majar-sejumi-uang-ttentu-untuk menjadi-mitglied apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang Ließ disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi Schiedsrichter (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bayatayn fi bayah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan hat einen neuen. 2. Ada MLM Yang-Membran-Pendafaran-Mitglied, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus Membrane sejumlah uang tertentu untuk menjadi Mitglied. Pada waktu yang sama Mitgliedschaft (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (Punkt), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan von bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bayatayn fi bayah. Sebab, Mitgliedschaft tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produziert meski pada saat mendaftar menjadi Mitglied tidak melakukan pembelian dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam Mitgliedschaft tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan Prämie, jika jaringan von bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat Bonus (Punkt) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi Mitglied. Dengan demikanischen pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad Mitgliedschaft dan akad samsarah (pemakelaran). 3. Pada saat yang sama, MLM tersebut Membranuka Mitgliedschaft tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad Mitgliedschaft seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima prämie, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebaianganggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P. T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produkt dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan Prämie. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syari, sehingga hukumnya tetap haram. Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bayatayn fi bayah, yang jelas hukumnya haram. Adapun Dilihat Dari aspek samsarah ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekk samsarah ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena Justin in einem mehrstufigen Marketing. Karena itu, Dilihat Dari aspek samsarah ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek, samsarah, ala, samsarah, jelas, bertentangan, dengan, praktek, samsarah, dalam, der Islam. Maka, Dari Aspek Yang Kedua Ini, MLM Yang Ada Saat Ini, prakteknya Jelas telah menyimpang Dari Syariat-Islam. Dengan demikian hukumnya haram. Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jama hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produkja apakah halal ataukah haram maka hala itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas. Adapun dari aspek produknya, kaufen und verkaufen. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syari, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan esu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syari, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya. Dengan Melihat analisis di atas maka sekalipun produk Yang diperjual-belikan adalah halal, Akan tetapi akad Yang terjadi dalam Bisnis MLM adalah akad Yang melanggar ketentuan syara baik Dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau Samsarah ala Samsarah (pemakelaran atas pemakelaran ) pada kondisi gelegen tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat DisKon dan Bonus (Punkt) Dari pembelian langsung maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram. Namun, jika ada MLM Yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau Samsarah ala Samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM Yang demikian Jawaban diambil dari tulisan Ust. Hafidz Abdurrahman, M. A. Tulisan ini ada versi updatenya, silakan herunterladen von sini: 1. Komisi dalam Transaksi Model MLM Assalamu8217alaikum Wr. Wb. Ada Yang Bilang Gini: Saudi mengharamkan MLM, Majma Fiqh Sudan dalam keputusan Rapat Nomor 323 tertanggal 17 Rabi akhir 1424, 17 -6-2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli MLM. Namun sebagian orang masih menafikkan hukumnya, Mereka Bilang, 8220Fatwa Yang ditukil Dari Lajnah Daimah Saudi Nomor 22935, sangat bersikap khusus, artinya Sistem MLM Yang diharamkan adalah System MLM Yang Umum dipakai, dan belum mengalami modifikasi, misalnya modifikasi dengan menghilangkan uang muka MLM. (Kutipan ini diambil Dari pernyataan seseorang salah satu Webseite diinternet (lupa websitenya apa) Apakah Yang dibilang kutipan ini Benar Apakah di Negara Arab sana juga masih ada MLM Di Sebuah negara Islam, Malaysia juga menghalalkan MLM itu. Kenapa itu bisa terjadi Selain itu juga ada di Negara kita (Indonesien) ada Ulama kondang yang mendukung salah satu MLM Apakah itu berarti ada MLM yang mengikut Syari8217ah Islam atau Ulama tersebut yang yang tidak mengikuti syari8217ah Islam itu Bagaimana itu bisa terjadiApakah Perlu kita tentang atau kita dukung Dulunya Sebagian aktivis berdemo menentang produk luar negeri. Kenapa Sekarang koq yang ikutan Demo juga ada yang Ikut Bisnis produk MLM luar negeri ituBahkan ada juga AkhwatIkhwan yang Ikut Bisnis itu. Apakah para Murobinya tidak melarangnyaAtaukah Mereka setujuBagaimana nasib muslim negara kita jika banyak yang Ikut MLM itu nantiJika ada MLM yANG HARAM itu, bagaimana sikap kita untuk menanggapi sehinggga tidak terjadi dikalangan Kaum muslimin Beragama layaknya mengikuti Dalil, buka mengikuti kebiasaan kebanyakan Manusia atau Manusia kondang tertentu. Menarik, tp koq diposting 2x ya..jadi Makin panjang artikelnya jika tidak di perbolehkan atau di haramkan MLM Yang tidak sesuai DGN syariat islam. mengapa di biarkan masukapa donk Jalan keluarnya kan kita semua sudah mengetahui bahwa kemiskinan dan pengangguran di Indonesien sangat tinggi, Bagai Mana mengatasi itu semuacoba di ciptakan MLM yang sesui dengan syariat islam Jalan Dari ALLAH pasti ada .. percaya bahwa ALLAH tidak Akan diam terhadap hambanya yang selalu taat beribadah8230, kak dinda8230ada jalannya kak8230sodaqoh aja8230.bonus nya udah pasti8230satu berbanding Tujuh ratus LHO kak..hihihi ,, v apakah K Ling nama salah satu MLM Malaysia yang ada di Indonesien termasuk MLM yg bisa dibilang halal Mungkin ada baiknya semua MLM yg terdaftar di Indonesien ini dibuat Daftarnya, lalu setelah dianalisa oleh yang berkompeten, langsung saja sebutkan Mana MLM yang Haram dan Mana MLM Yang HALAL. Dengan demikian, masyarakat jadi ngak bingung. Sudah koq mas Organisasinya aja udah ada dari dulu. APLI namanya. Yang sudah dapet sertifikat halal MUI juga sudah ada. Gg semua MLM itu baik dan Halal .., banyag pertimbangannya ,, 1. apakah sudah disahkan oleh kepala negara, dalam hal ini Vorsitz RI 2. apakah MLM itu sudah dapat sertifikat Halal dari MUI 3. apakah MLM itu sudah dianjurkan untuk dipakai dan 4.map mahm muju muju muju muju muju mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-muu mtu-mu-mu-mu-mu-mu-mu-muu mtu-mhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh pertama, saya tidak berminat sama sekali.. kali kedua, saya mulai bingung karena saya lihat yg menjalankan bisnis ini juga ada yang akhwat jadi awalnya hampir saya ingin bergabung..Lalu ada temen saya anak ekonomi, beliau bilang ke saya kalau bisnis ini gak sesuai dengan Islam 8230wah pikiran saya makin bingung8230Tapi akhirnya setelah saya baca artikel ini..bisnis MLM masih dipertentangkan mengenai hukumnya..bisa haram jika..dan bisa halal jika..masih belum pasti. Jadi, buat temen-temen yang ditawari lebih baik hindari aja bisnis ini..tolak. karena hukumnya aj masih ada pertentangan lebih baik cari usaha lain yang sudah jelas halal hukumnya.. Selama MLM itu tidak merugikan anda kenapa mesti melarang orang masuk MLM, saya sudah lebih 10 x masuk MLM dan saya rasa MLM yang saya masukin tidak merugikan saya secara pribadi, ada baiknya anda berkomentar tidak hanya berdasarkan artikel bacaan di atas, baca juga buku-buku dari sumber yang lain, lebih baik hati-hati daripada bicara seenak hati. setiap MLMers memiliki peluang yang sama untuk sukses selama ybs mau mengerjakan apa yang terdapat pada RPU (marketing plan), INGA tidak semua MLM merugikan, lebih baik gabung dan pelajari daripada ga tau samasekali, syukron HDHT yg diajarin rosul tuh cuma ada 2, yaitu kerja sama berdagang, kalo qta ikut MLM cuma luntang lanting kaki duank downline qta yg krja yg diatas dpet duit enak bgd, itu dah jelas gk brkah duitnya, danjok. MLM pun skrg udh ada yg syari8217ah ko8217. anda bisa tanya langsung sama MUI pusat, bkan hanya produk8217y az yg halal tp jg mnjalankan bisnis8217y sudah syariah8230 memang kbanyakan MLM tdk sesuai dengan syariat islam, tp buktinya skrng MUI pusat sudah mengeluarkan sertifikat syariah itu kpada 5 prusahaan MLM. Dan bisnis apapun sebenarnya yang penting adalah kejujuran dari kita untuk mengatakan hal yang sebenarnya. Jualan rokok pun klo kita (penjual) ga jujur, ulama manapun akan mengatakan 8220haram8221. Memang MLM ini banyak mengusik pemikiran. Apalagi faktanya banyak jurudakwahpun ikut dlm MLM tsb8230setelah ditabayun mereka berasalan bahwa MLM yg mereka jalani lain dari yg biasa8230dan katanya juga MLM ini akan menunjang dakwah8230wah, gimana nih Pak8230Juru dakwah aja bilang begitu8230.gimana orang awam. akhirnya alih2 kontak tokoh malah kontakannya menjadi member MLM8230. Af1 kalo perkataan kurang berkenan8230 makanya lo semua kudu belajar agama khususnya hukum islam, usul fikih. memang ada mlm yang halah dan haram. kalo sudah sesuai aturan syari ya halal dan jika tidak sesuai ya tetap haram meskipun ada ulama yang menyeponsori anda. sekarang banyak kyai gadungan coe jadi hati2. ikuti kyai yang benar2 paham agama. Faktanya banyak jurudakwahpun ikut dlm MLM tsb8230setelah ditabayun mereka berasalan bahwa MLM yg mereka jalani lain dari yg biasa8230dan katanya juga MLM ini akan menunjang dakwah8230wah, gimana nih Pak8230Juru dakwah aja bilang begitu8230.gimana orang awam. akhirnya alih2 kontak tokoh malah kontakannya menjadi member MLM8230. Af1 kalo perkataan kurang berkenan8230 tulabul ilmu faridhotin kuli muslimin walmuslimatin menuntut ilmu wajub bagi muslim laki2 maupun muslim perempuan Sejak kecil kita sudah diajarkan untuk menggantungkan cita-cita setinggi langit, dan hampir semua orang punya atau setidaknya pernah punya cita-cita tinggi tersebut. Apakah cita-cita yang anda miliki masih tingi. Sebagai netwoker, saya sangat bangga bahwa sebagian besar netwoker adalah orang-orang yang memiliki cita-cita tinggi, tujuan hidup besar dan visi yang jauh kedepan. Hal itu membuat para netwoker selalu mempunyai semangat yang berkobar-kobar. 8220Bikin HIdup Lebih Hidup8221 begitulah kira-kira. Banyak kesaksian dari para netwoker sukses, yang menyatakan bahwa faktor penting dalam meraih suksesnya adalah mempunyai cita-cita. Perjuangan mereka disemangati oleh cita-citanya itu yang membuat mereka selalu bertahan sampai sukses. Jangan sia-siakan perjuangan anda, tentukan cita-cita sekarang juga dan pastikan sekuat tenaga untuk mencapainnya. aminn, saya stuju dengan pendapat anda, sukses selalu Saya seorang network builder perusahaan Alticor(Amway). Sudah hampir 3 tahun. Sekarang sudah tidak aktif lagi. MLM bukan merupakan jawaban atas kendala kehidupan yang berhubungan dengan segala2nya perlu uang. 10 orang terkaya di dunia adalah bukan orang yang menjalankan bisnis mlm. Hanya beberapa (tidak sampai 10) saja perusahaan yang menjalankan sistem mlm. Jadi anda bisa survive kan tanpa mlm Mau tahu jawaban dari masalah kemaslahatan seluruh kehidupan anda Kembalilah kepada Al-Qur8217an dan hadist. Dengan ummah yang berada dalam sistem islam yang kaffah. DKI (Daulah Khilafah Islamiyah) Jangan sia-siakan semangat kerja keras mencari penghidupan dunia yang sedikit dibandingkan hasil akhirat. Jadilah orang sukses dunia dan akhirat dengan mengikuti tuntunan bisnis ala nabi dan para sahabat yang sudah dijamin oleh Allooh (swt). Janganlah Kau ikuti hawa nafsyu mu dengan melanggar batas syariah. hukum islam itu tidak ditentukan oleh suka sama suka atawa tidak ada yang dirugikan secara materi tapi bagaimana kerja keras kita mendapat ridloNya perkara hasil menjadi kaya atawa tidak itu bukanlah kewajiban. Sabda nabi yang menyatakan tidak syah (haram) satu akad terdiri dari dua akad yang menjadi khas mlm ( label syariah sekalipun) menjadi patokan mukmin untuk tidak terlibat akad ini, demi perjumpaan kita dengan nabi di akhirat nanti saat kita minta jaminan (Safaat) nya, bahwa kita telah berusaha keras sekuat tenaga hingga batas usia di dunia heheh. gitu aja kok reepot. sebenernya kembali ke masing2 aja lah. yg mo ikutan ya ikut aja. yg ga mo ikut ya udah. sampe kapan indonesia mo maju klo masalah sepele aja di besar2in ini kan masalah khilafah kali yee (heheh bener ga yah) kunut aja ga selesai2 gimana yg bginian gitu aja kok reeepoot (gusdur) Ane setuju2 aza. kembali aza ke masing2 individunya dan niatannya tp jgn ngerugiin orng laen ya oke2 aza8230.pusing2 amat c amat aza ga pusing. PISS AHHH. lo kok gtu. ya namanya ilmu itu harus ditularkan amar ma8217ruf nahi mungkar. bukan maslah sepele. anda mengatakan sepele karena pole pikir anda henya dunia. itu menyangkut dunia akhirat. kalo merasa muslim belajarlah agama agar tahu.. Alhamdulillah, masalah ini ada yang bahas. saya mensyukuri hal ini. Sebaiknya sikap kita jangan tergesa-gesa menolak dan jangan tergesa-gesa menerima. Memang kita diberi kebebasan untuk memilih, memilih untuk taat ataupun tidak taat. Oleh karena itu mari kita Pahami dulu dengan kebersihan hati dan tidak saling menyakiti, baru ambil sikap dengan saling menghormati walaupun berbeda yang penting sikap yang diambil ada dasarnya dari yang ahli tentunya. Mohon maaf terima kasih. wah mas ni bukan masalah sepele8230 bahkan berpele-pele8230 urusannya duit8230 duit dibelanjain buat makan, makanan dimakan jadi daging, nah klo daging itu kita bentuk dari yang haram seluruh tubuh kita jadi haram lalu gimana ibadah kita bisa diterima. ALLAH itu Maha Baik dan mencintai sesuatu yang baik8230. la wong pemerintahnya gak ngerti kok ane ga stuju ma Black Chameleon, justru ini bukan masalah kunut, tapi masalah perdagangan dan sistemnya, tapi bagi gw, selama ga ada yg memfatwakan mlm itu haram, gw akan trus menjalani bisnis ini, yg jelas gw ga pake sistem pemakelaran ko, smua sistem perdagangan jg pasti pake sistem pemakelaran lah, dari pabrik ke distributor trus ke agen trus ke konsumen, mangnya itu bukan yak ato kita langsung aja bli ke pabrik, heuheuheuue8230. manusia8230 manusia sory yg tersinggung hati2 dengan kehidupan dunia yg hanya sesaat, maaf karna kita semua saudara dan baik saling mengingat kn. akan kita lebih berhati-hati dalam bermuamalah jgn sampai kita terjerumus kepada dalam sesuatu yg belum tahu dasarnya, dan membuat kita menyesal di kemudian hari8230. Kalo fatwa dari MUI itu tolong dicek langsung MUI, apakh benar MUI telah mengeluarkn Fatwa halal untuk salah satu MLM. mngkn hnya tipuan dari MLM maaf mas mungkin sebaiknya anda yang cek. fatwa itu benar adanya. mlm yang seperti apa bos. itu aja tinjoan dari akad dan pemaklaran sudah haram. belum lagi ditinjau dari pengambilan keuntungan n harga produk. cobalah konsultasi pada ulama tidak hanya satu, buka Al-Qur8217an dan hadis agar tahu. yang namanya agen sudah ada akad dengan produsen jadi tetap halal. bagai manapun lain boss Lainnya bgmn ya Gina Saya ingin sedikit berbagi di sini. Saya tau slh satu MLM sebut sj X, dalam pembelian barang tidak ada sistem makelar, semua member upline maupun downline beli langsung dari perusahaan. Tidak hanya downline yang bekerja banting tulang trus upline enak-enak duduk nrima gaji, semuanya 8220kerja8221 jualan produk. Memang ada proses merekrut untuk mengembangkan jaringan, tapi logikanya begini semakin luas jaringan ato semakin banyak orang yang direkrut otomatis penjualannya juga semakin bertambah, ibarat toko yang buka cabang, makin banyak cabang maka makin besar penjualannya. Toh yang ingin jadi member tidak wajib untuk merekrut, boleh saja jadi member untuk sekedar mendapat potongan harga. Komisi tiap level memang ada dan berbeda itu bisa dianalogikan dengan jenjang karir dalam perusahaan marketing maupun non marketing, makin tinggi jabatan seseorang tentu makin besar pula gajinya, direktur perusahaan sama manajer tentu beda gajinya. Tugas upline yang levelnya sudah tinggi juga lebih besar daripada downline yang baru masuk, Upline selain juga berjualan dia juga bertugas membina downline2nya dengan memberikan training. Sama seperti pimpinan perusahaan yang memberikan training pada karyawannya. Dan sistim komisinya juga adil, biasanya komisi didasarkan pada point dan level, dlm MLM X syarat agar gaji bisa cair maka member harus bisa menjual produk dengan nilai sekian point, dan ini berlaku untuk level manapun. Meskipun levelnya sdh tinggi tapi jika dalam bulan itu dia tidak bisa mencapai target maka gajinya tidak dapat cair. Dan point di awal bulan untuk level apapun akan kembali nol. Inilah sedikit yang saya tau, bagi saya MLM X ini tidak merugikan orang lain, tidak memaksa, tidak ada unsur money game, produknya Halal dan bermanfaat, harga jg sesuai dengan kualitas, tidak ada unsur makelar dan Aqad ganda (seperti yang dijelaskan di awal diskusi ini, bahwa dalil yang mengharamkan MLM yaitu berisi tentang adanya Aqad ganda dalam Muamalah, apabila Aqad ganda tidak terbukti dan memang tidak ada berarti tidak Haram), maka bagi saya MLM X ini Halal. Namun semua saya kembalikan kepada diri anda masing-masing. Mohon maaf apabila penjelasan saya ini kurang berkenan, saya hanya berusaha untuk memberi sedikit klarifikasi bahwa tidak semua MLM itu Haram. Saya hanya manusia biasa yang hanya bisa berikhtiyar dan tawakal, jika ada kesalahan itu datangnya dari saya pribadi. Wallahua8217lam Bi Shawwab. Terimakasih. KERJA ITU SEHARUSNYA DI BAYAR DENGAN HASIL KERINGAT YANG DIA KELUARKAN. allah berfirman 8220apa yang baik menurutmu belum tentu baik menurutku dan apa yang buruk menurutmu belum tentu buruk menurutku8221 maaf kalo ada salah penulisan. ehmm82308230. mlm itu banyak macamnya maksud ane sistem dalam marketing dari tiap mlm itu berbeda-beda nah kalau kita memutuskan haram atau tidak kita selidiki dan kita lihat pelajari getooo8230. nah dari situ nanti kita bisa menilai apa itu haram atau tidak8230. toh itu semua tergantung dari diri kita masing28230 tapi saran ane8230 kalau ada pekerjaan yang jelas ngapain pilih pekerjaan yang g jelas8230. getooo8230 aja ko repot8230 8220jangan dijadikan perdebatan ya. boleh tapi jangan sampai merusak hubungan persaudaraan kita sebagai umat islam82308221 mohon maaf bila ada pendapat yang salah salam 8220assalamualaikum8221 dari saya untuk semua 8211boelank8211 menurutku tidak ada yang bertentangan dengan MLM baik dalam alqur8217an maupun hadis. justru itu adalah usaha yang paling sosialis. saya bukanlah pengikut MLM tapi banyak teman saya yang sudang mengajak saya mejadi anggota mlm terutama Tien8217s. memang produknya ada yang belum jelas halal haramnya. namun dilihat dari proses kegiatannya, MLM tidak bertentangan dengan syara8217. (yang saya ketahui dalam hal ni adalah tien8217s). alasan: 1. MLM itu lazim seperti perdagangan biasa. hanya saja pemasarannya itu dilakukan dalam bentuk jaringan. 2. pemakai dan distributor bukanlah termasuk dalam 2 akad yang dijadikan satu. bagaiimana dengan penjual kopi nasi yang juga makan nasi yang dijualnya. 3. adanya jejaring dimana Up line mendapatkan komisi itu masih dalam koridor keadilan. karena Up line juga sebelumnya bersusah payah memasarkan barang sehingga barang tersebut dikenal dan dikonsumsi oleh orang yang merasakan manfaat dari barang tersebut. istilah gampangnya adalah ia telah membuka toko-toko, cuman dalam hal ini tokonya bukanlah bangunan khusus tetapi manusia itu sendiri. tabi bos. harga barangnya kan mahal. islam tidak memperbolehkan mengambil keuntungan yang melampoi batas. dari niatnya juga gak ada niat beli barang tapi bisnis jadi sama ja monye game dan itu tidak sah menurut akad. bukan seperti perdagangan biasa. 1. Ada yang mengatakan MLM menganut sistem piramid jadi haram, downline kerja capek2 sedangkan upline tinggal menikmati asetnya. Bukankah hal ini juga berlaku untuk bisnis konvensional lainnya, misal dipabrik, tentu saja kerja buruh lebih berat daripada ownernya, dan jumlah buruh tentu saja lebih banyak dari ownerdirekturnya. 2. MLM haram karena merugikan yang gabung belakangan, jadi dilarang juga dong misalnya buka konter hape, karena akan merugikanmembuat sulit yang akan membuka konter hape belakangan. 3. MLM haram karena beli produk hanya dari brosur dan tidak melihat langsung barangnya, sekarang banyak kok stokis tempat kita bisa beli produk MLM. Bagaimana dengan blanja di internet Semuanya hanya untuk memudahkan saja. 4. MLM selalu mikirin duit, dengan MLM secepatnya kita bisa menikmati kebebasan finansialpasif income dan tidak usah kerja lagi. Bagaimana dengan pegawai biasa yang seumur hidup harus kerja cari duit. bukannya malah seumur hidup mikirin duit tuh. dan di kantor-kantor juga banyak dilakukan seminar2 motivasi yg kayak MLM punya. 5. Menurutku ga ada yg anehmisterius dengan MLM, kita jualan produk, kita kerja dapet duit kan, dan mengapa bonus para member MLM besar karena biaya produksi produk yaitu iklan dan distribusi dihilangkan dimana biaya ini kalau dipsarkan secara konvensional mencapai 60 dari harga pabrik. Komentar Redaksi : Sebaiknya anda membaca terlebih dahulu penjelasan dalam artikel di atas. Haramnya MLM tidakn seperti persangkaan anda. Bacalah terlebih dahulu sebelum berkomentar. iya bener baca dulu sebelum berkomentar. anda menjawab demikian karena takut donline anda pada kabur ya. akhirat juga harus dipikirkan boss. kita hidup sementara. harta juga tidak dibawa mati. orang yang memberitahu seperti diatas yang dapat pahala dan ganjaranya dibawa mati. amal ma8217ruf nahi mungkar Bagi ane sesuatu yang masih meragukan setelah ditinjau dari sisi syariat (bukan asal berpendapat), seharusnya ditinggalkan. Jadi kita harus tegas. Wah rame juga ternyata bahasannya. ane cuma ngelanjutin apa yang diketik sama mas Fajri. lebih bagus MUI turun tangan dalam hal ini supaya kita2 sebagai orang Islam gak kebingungan. Kalo emang ada MLM yg halal or haram, sebaiknya segera di klasifikasi sam MUI. Kalo misalkan MLM tuh haram, ya musti ditegasin juga kalo perlu ditolak. Ane jg lg ikutan sistim gitu, tapi katanya sih namanya franchise. apa cuma kedok ya. Saya setuju dengan adinda yang membahas tentang pengangguran di indonesia. Saya juga sempat melihat sebuah presentasi yang memuat berita dari TVRI, yang mengatakan bahwa seebuah perusahaan yang menggunakan sistem MLM (tanshi)telah berhasil membantu menga ngkat ekonomi indonesia. Memberikan lapangan pekerjaan untuk para distributornya. Akhir2 ini saya menemukn ternyata tidak hanya tianshi, tapi juga mlm lain. Mereka telah mengangkat orang2 ke status sosial yang lebih tinggi. Misalnya, seorang tukang ojek yang sekarang memiliki mercy. Seorang tkw yang berhasil merubah hidup. Seorang pemulung sampah yang menjadi sarjana etc etc82308230. Dan saya juga mendengarkan kaset yang di buat oleh seorang ustadz yangmenyatakan halal dan haramnya mlm. Dan kesimpulannya pak ustadz mengatakan bahwa mlm terutama tianshi adalah halal. Dan produknya pun mendapatkan sertifikat halal dari malaysia dan juga indonesia. Apa mungkin yang di haramkan itu adalah piramid bisnis Karena dari informasi yang saya dapatkan piramid bisnis bukan cuma harm tapi juga illegal secara hukum. Dan indonesia di kenal sebagai negara yg berpenduduk islam terbesar di dunia, kenapa baru sekarang di perdebatkan Kalau memeng di haramkan, kenapa di ijinkan masuk ke indonesia sedangkan 90 penduduk di indonesia adalah muslim8230 Segalanya kembali pada diri kita sendiri, menurut sebuah buku yang saya baca, jika pikiran anda positif tapi perasaan tidak nyaman itu berarti negatif. And vice versa8230 Jadi untuk para networker, bagaimana perasaan anda saat anda bertemu prospek baru dan kemudian melakukan presentasi, follow up, sampai menjadi sponsor Apakah anda merasa nyaman Adakah (meskipun sedikit) perasaan guilty Segalanya tergantung pada niat kita, menipu atau membantu Hanya Allah SWT dan anda sendiri yang tahu isi hati anda.. Coba cek lagi mas8230 apa benar ada tukang ojek dapat mercy8230 Saya punya teman yg sudah level tinggi banget (diamond kali ya namanya8230) di tianshi. Katanya sih udah dapat Mercy8230 waktu saya cek, gak taunya, cuma dapat uang muka buat beli mercy, trus bayar cicilan sendir. Beliau sampe tungang langgang bayar cicilannya (mercy gitu lho8230). Ada Fatwa MUI bahwa MLM itu Halal dan penjelasannya tidak njlimet spt diatas. Bagaimana mas. MUI juga mengatakan bahwa kredit motorrumah itu halal. Nah8230 tergantung kita ikut manhaj yang mana. maaf jika uraian saya yg dhoif ini. yang jelas MLM boleh dan bisa masuk ke Indonesia karena HALAL, dan sudah bertahun2 ini toh tidak ada rame2ribut2 masalah MLM halal ataw haram. Wassalam Repot ya kalau system pemakelaran hanya bisa diterima satu level saja yaitu dari pemilik usaha, makelar, dan pembeli. Sementara di satu sisi perusahaan juga ingin memangkas ongkos operasionaldistribusi tapi pemasaran dituntut bisa semakin luas. Rumus seperti apa kira-kira yang jitu untuk mengatasi kemelut ini Padahal di dalam MLM members dianggap sebagai usahawan mandiri yang bertanggungjawab penuh atas kepentingan usahanya. Dia bisa menjual produk-produk perusahaan atau mengkonsumsinya sendiri, juga bisa mempromosikan peluang usahanya sehingga bisa menghasilkan keuntungan berlipat karena dengan pengembangan jaringan itu berarti jalur distribusi semakin luas. Dan perusahaan memandangnya sebagai omset orang tersebut. Yang saya tangkap dari pembicaraan-pembicaraan MLM ini 8230 telah terjadi dua pengertian dalam memandang members MLM. Satu dari fungsi dan yang lain dari perannya. Dari fungsi, perusahaan menganggap siapapun membersnya adalah bagian dari mata rantai distribusi maka mereka berhak mendapatkan komisi secara proporsional apakah mereka bekerja secara nyata atau hanya melamun saja. Dari peran, sebagian orang melihat members adalah makelaragensponsordistributor dan lain-lain sehingga akhirnya sampai pada kajian halal tidaknya urusan seperti itu. Intinya, makelar tidak boleh memakelari seorang makelar. Atau mungkin halusnya, seorang makelar tidak boleh mempromosikan bisnisnya karena pemakelaran hanya bisa diterima satu level saja. Benarkah tidak ada kegiatan bisnis lain yang tidak menggunakan makelar memakelari makelar Bank Niaga menggunakan Member Get Member, Affiliate program (SFI misalnya) menggunakan system yang mirip dengan MLM dan istilahnya bisa disebut sebagai powerline Dan ini lebih hebat karena powerline sudah diatur secara otomatis kita tidurpun downline tumbuh dengan sendirinya sehari bisa ratusan downline tidak usah dimotivasi tidak usah ikut pelatihan dll free lagi, System Viral Marketing juga sama (Pulsa elektronik). Para anggotanya bisa mempromosikan peluang usahanya dengan mengirimkan link yang mengarah pada perekrutan dan kemudian system komisi berlangsung kembali yang dihitung dari hasil pengembangan jaringan sebagi buah jasanya. Bukankah ini juga sama tekniknya dengan MLM. Tidak adakah system Islam yang lebih hebat dari semua itu sehingga tidak menjadikan kepala-kepala kaum muslimin berpaling kepada hal-hal tersebut jika itu memang haram Di mana mereka para syeikh, doktor dan ulamanya yang lulusan universitas-universitas ternama Bukankah mereka sepatutnya bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi kebangkitan perekonomian umat. Dengan menciptakan satu system perdagangan yang hebat, aman (halal), berlaku bagi semua orang dengan tawaran kesempatan yang sama dan bisa dicapai dalam waktu relatif singkat. Adakah Dan yang pasti modalnya harus kecil, supaya para buruh kasarpun bisa termotivasi untuk bisa sukses seperti kaum berada. Urusan Bank saja masih berkutat dengan halalharam dan para ulama terpecah pada beberapa pendapat. Asuransi juga demikian 8230 dan sekarang MLM 8230. 8230 cape deh. Udah ah abah mah jadi frustasi 8230 umat ini gontok-gontokkan terus tanpa solusi :(((. bagaimana dgn sistem viral marketing ada slh satu bisnis pulsa elektrik yg g perlu bayar uang pndftaran, g harus cari donline, cuma perlu stor uang utk deposit pulsa, jd bisa isi plsa sndiri, tp walaupun ga cari donline tp tetp bs dpt donline krn dicarikan scra online lwat situs yg dibuat perusahaan trsbut. cthnya sperty Dynasys. apa ini jg tetap haram emang pemerintah trlaknat. bikin rkyat tmbah susah. klo ga sush cari nafkah gini. ga bakaln ngelirik mlm cs yg g jelas. harap advicenya ustad2 spya sy g trsesat tp tetap pgn mncari nafkah Mas Saya minta yach tuk teman2 Saya yang ikut bisnis ini. saya bener bingung mas. Bisnis ini sangat menggiurkan tapi saya pernah liat satu tema pada majalah islam Salafy yang mnegatakan bahwa MLM itu haram tapi teman Saya bilang ketua MUI dan MUI sendiri membolehkannya..sukron mas.. tergantung MLM apa dulu mas8230, sekarang MUI sudah melakukan riset tentang produk, sistem bisnis, dan sistem pembagian hasil dari bisnis MLM, untuk MLM yang telah lulus uji riset MUI maka MLM tersebut akan dapat suatu sertifikat halal dari MUI. apabila mas ingin ikut bisnis ini, apapun MLMnya, coba tanyakan sertifikat ini demi kebaikan diri anda sendiri. Assalamu8217alaikum. Saya mau tanya. Apakah semua MLM itu haram tanpa melihat terlebih dulu sistem yang digunakan. teman saya menjalankan bisnis MLM namun tidak ada yang bersiam diri merauk untung. yang tingkat atas tetap bekerja dengan memberikan peltihan-pelatihan kepada 8220downlinenya8221. yaklo gak bekerja ya gak dapet bonus. itu gemana8230. dan lagi gak ada kegiatan saling menjatuhkan. memang yang saya liat selama ini ada juga orang yang gagal di bisnis ini ya karena sistem yang ada di perusahaan itu gak menguntungkan kedua belah pihak. Mohon pnjelasan dari rekan-rekan ke suhendrakusnantoyahoo trim8217s Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan: Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.1) Dalam hal ini, asy-Syafii memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bayatayn fi bayah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan: Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.2) Tanggapan sayagt Dalam konteks ini, maksud dari bayatayn fi bayah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad. Dalil ini tidak cocok diterapkan di MLM karena dalam dalil ini karena pada hadits di atas, transaksi penjualan dari A ke B (akad jual beli budak) diikuti dengan penjualan dari B ke A (jual beli rumah). Pada MLM yang saya ketahui, yang terjadi hanya penjualan dari A (perusahaan) ke B (distributor), sedangkan B(distributor) tidak menjual apapun ke A (perusahaan). Tidak ada dua pembelian dalam satu pembelian sebagaimana dimaksud hadits di atas, hanya ada satu pembelian dalam transaksi MLM. Dengan demikian konsep bayatayn fy bayah kurang cocok diterapkan di sini. Bila dilihat dari unsur kewajaran, maka sangat benar hadits 1, 2 dan 3 karena bila ada 2 aqad dalam satu transaksi, (A jual B beli, dan B jual A beli) dapat terjadi ketidakwajaran, dan ketidakadilan karena persyaratan yang mungkin akan membebankan salah satu pihak, dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari setelah transaksi dilakukan, yang tidak diinginkan dalam transaksi muamalah dalam Islam. Mengenai hadits ketiga, bila itu dimaksudkan untuk transaksi salaf (aqad pemesanan barang, inden) dengan transaksi jual beli, pada dasarnya karena Islam mensyaratkan transaksi yang jelas termasuk dalam hal pemindahan kepemilikan, ini akan berpengaruh misalnya pada siapa yang akan mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan barang yang dijual tersebut. Bila pemesanan dilakukan, namun juga jual beli dilakukan, maka pemindahan hak menjadi tidak jelas, apakah barang telah menjadi hak pembeli setelah di jual (seperti transaksi jual beli biasa), atau masih menjadi milik penjual (seperti dalam inden). Hal ini bisa jadi menyebabkan tidak bolehnya dilakukan 2 aqad (inden dan jual beli) pada saat yang sama. Wallahu 8216alam. Mengenai samsarah ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran), bila dilihat dari pembahasan di atas : Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.9) Ulama penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan: Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an) jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.10) Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ala samsarah tidak diperbolehkan Hal ini juga tidak cocok bila diterapkan dalam MLM, karena pada dasarnya, distributor tidak memakelari distributor yang lain. Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Yang terjadi adalah setiap Makelar (distributor) menjadi makelar (distributor) dari perusahaan, dan bukan makelar (distributor) dari makelar (distributor) lain, sebagaimana dimaksud dalam larangan di atas. Sederhananya, siapakah yang membayar makelar Tentunya pemilik barang yang menjual (perusahaan). Di MLM, seorang distributor tidak membayar distributor lain seperti yang secara implisit terkandung dalam samsarah ala samsarah, dimana makelar membayar makelar lain, yang dilarang berdasarkan hadits tersebut. Hal ini dilarang karena membuka peluang curangnya salah satu makelar dalam melakukan pembagian uang dari barang yang dimakelarinya. Hal ini tidak terjadi pada MLM, dimana semua harus dengan jelas diinformasikan kepada setiap makelar (tidak ada yang disembunyikan), dan transaksi makelar hanya antara distributor dan perusahaan, bukan dengan distributor lain. Dengan demikian kesimpulan yang diberikan di pembahasan tersebut menurut kami menjadi kurang tepat diterapkan di MLM. MLM maning kiye8230. mas yang pinter8230 saya kagum dengan pola pikir njenengan8230 luar biasa8230 seperti pembahasan pertama njenengan, tidak boleh ada 2 akad dalam 1 transaksi. lha kalo mau jadi makelar, harus gabung ya mas. bayar dunk. berarti 2 akad dunk. 1. membeli kedudukan 8220makelar8221 2. membeli produk. maka akadnya jadi gini kan mas. Kamu boleh jadi makelarku, dengan syarat belilah produkku. 1 transaksi 2 akad dunk8230. padahal buat jadi makelar tu ga perlu beli produk kaleee. meengenai pemakelaran makelar. 8220Yang terjadi adalah setiap Makelar (distributor) menjadi makelar (distributor) dari perusahaan, dan bukan makelar (distributor) dari makelar (distributor) lain, sebagaimana dimaksud dalam larangan di atas. 8221 Masa. sumpeh loe8230. ayo mas tengok lagi8230. A orang puncak. ngrekrut B. B nrekrut C. C ngrekrut D. si D membeli barang (dari stockhist tentunya choy8230). dalam mekanisme perdagangan yang bener, kalo emang setiap 8220distributor8221 hanya makelar dari perusahaan (pemilik barang) berarti cuma C dunk yang dapet 8220komisi8221. tapi, kenapa B sama A juga dapet. karena A dan B dianggap sebagai 8220penunjuk jalan8221 (mekelar-al mekelar-al-mekelar) dapet dech itu untng. gimana hayo8230 jangan disamakan dengan distribusi pabrik mas8230 Main dealer itu beli dari pabrik maka statusnya jadi pemilik. baru dijual ke dealer regional. dealer regional kan beli (dari main dealer) makanya jadi pemilik, lalu dijuallah ke dealer kecil. lha kalo MLM. kapan sampeyan beli. kok tahu2 dapet untung8230 jitak bolak balik8230. yang pasti kaga usah ikut MLM deh8230anda semua selaku orang islam mustinya harus menghindari perkara-perkara syubhat kaya begini8230 menghindari perkara syubhat kan berarti telah menyelamatkan agamanya8230.. jangan alasan himpitan ekonomi8230sayapun miskin8230 namun saya tetap tidak mau AQIDAH saya dipreteli8230 masih banyak kok usaha yang jelas halalnya. kenapa masih mau yang syubhat yang pasti MLM itu haram, karena pada dasarnya anda tidak berniat mbeli produknya, tapi hanya berniat dapet rewardnya8230 itukan JUDI8230. tanya deh ulama8217 yang jujur8230 sepengetahuan saya, yang namanya judi itu kita hanya bertaruh uang dan tidak melakukan apapun dan hasil yang diperoleh darinya juga tidak pasti dan tidaklah adil. namun pada sistem di MLM reward diperoleh dalam jangka waktu tertentu dan dalam tingkatan tertentu. untuk mencapai tingkatan tersebut seorang distributor harus mengalami proses dimana itu adalah kerja, tidak tiba-tiba langsung dapat. dalam menjalani proses itu pasti banyak sekali halangannya, jadi wajar saja apabila perusahaan memberikan penghargaan berupa reward kepada distributor yang berprestasi. contoh diluar MLM adalah ketika kita bekerja dikantoran, dan kita memiliki prestasi yang tinggi dalam etos kerja, pastilah pemimpin perusahaan akan memberi anda penghargaan yang wujudnya bisa berupa bonus tambahan, atau kenaikan pangkat, atau barang2 yang lumayan mewah. dari hal itu saya anggap wajar bila deorang distributor yang tingkatnya sudah memadai menerima reward. tidak ada yang salah dengan itu. wah8230. dari dulu emang ga minat untuk jadi anggota or masuk jaringan bisnis yang namanya MLM, tapi klo pake produknya pernah sech. Semua MLM bilang jaringan mereka paling bagus (biasa dech semua kecap maunya nomor satu). Semua MLM menjanjikan yang terbaik untuk upline mau pun downlinenya tapi semua itu balik lagi ke personalnya, klo emang dia masuk ke MLM dengan benar-benar bekerja artinya menjual produk kayaknya sech sah-sah aja, tapi kalo yang cuma masuk tanpa bekerja cuma nunggu dari downlinenya aja nah8230. itu sech dah ga bener. Orang lain yang bekerja dia yang nikmati hasilnya8230 MLM82308230 oh8230. MLM82308230 Tolong fatwa tentang mlm Tianshi. Banyak yang menyatakan sesuai syariah. benarkah. mohon mui bisa menjelaskan. terima kasih Viral marketing tidak haram. Tidak mungkin islam yang sangat rahmatan lil alamin mengharamkan usaha yg jelas-jelas baik dan bisa berpihak kepada konsumen. Yg mana selama ini konsumen tidak berkutik dg harga yg ditetapkan oleh penjual. Tapi di viral marketing tidak, Malah Konsumen di beri bonus apabila Bisa mengajak org berbelanja di perusahaan vm. Tidak ada hadis mengharamkan konsumen dapat bonus dari penjual. Apa bila si pembeli mengajak org belanja di tempat dia beli. Kalau ada mungkin hadis palsu untuk menghancurkan sistim viral marketing. Hukum Islam tidaklah mempersulit kehidupan manusia di muka bumi. Islam adalah mengatur kehidupan manusia kepada jalan kebaikan. Islam hanya mengharamkan sistim yang merusak dan membuat kacau kehidupan dunia akhirat. Kalau sistemnya baik dan tidak membikin panik atau memfitnah sistim org lain. Nggak masalah. Viral marketing tidak merusak tatanan bisnis. Hanya berusaha dg sistem saling bantu. Bukan saling menjatuhkan. Kalau anda berfikir anda bisa membedakan mana yg salah dan mana yg benar. Mana halal dan mana yg haram. memank agak rancu antara meng iyakan dan melarang bisnis sperti ini8230 aq perna ditawari MLM dan anehnya mereka bisa menunjukkan bukti bhwa bisnis sperti ini diperbolehkan oleh lembaga fatwa di indonesia8230 dan aq pikir2 mereka hanya memakai 1 akad yaitu mereka hanya menawarkan qt untuk menjadi membernya saja8230dan membeli produk itupun sesuai kemauan kita, dan dilakukan setelah akad yg pertama yaitu akad untuk menjadi member.. mungkin dalam benak qt sempat berpikir klo qt meng ekploitasi down line8230,tp hal itu tidak saya temukan sewaktu saya ditwari bisnis ini krena up line ato down line mereka membuat suatu ikatan ato bisa dinamakan team work, jadi tidak harus down line susah payah merekrut orang lain karena tiap anggota diberikan tugas sesuai kemampuannya.. saya ga luput akan dosa dan kesalahan8230mohon maaf jika da salah ucapan Dalam MLm dari revell Global ada ketentuan Seperti ini : Akad Pertama Adalah Anda akan mendapatkan keuntungan 20 penjualan secara langsung tanpa embel embel harus rekrut downline. Ini adalah standard dagang eceran dan ini halal Ada Akan mendapatkan Bonus Jika Anda Berhasil membina Jaringan Pemasaran Sampai Quantity tertentu ini juga Beda Akadnya. Jadi Syarat pertama Saya untung 20 tidak ditentukan oleh Syarat Kedua. Untuk Bonus Jaringan In Beda Akad Pa. Walaupun diperngaruhi oleh omset penjualan eceran analoginya seperti ini. Saya akan mendapatkan bonus sekian Juta kalo seandainya bisa membuka peluang pasar seluas luasnya dengan omset sekian8230 Ini Tidak bisa diartikan dua transaksi dalam 1 akad pak. Bonus Pembinaan adalah transksi tersendiri. Untuk diskon juga transaksi tersendiri. Saya akan mendapatkan diskon sekian kalo total omset di jaringan saya mencapai sekian, apa bedanya dengan saya akan memberikan diskon 10 kalo anda beli barang lebih banyak. Ini identik dan in halal Mengenai Pemakelaran. Saya kira bukan sesuatu hal yang bathil ketika seorang makelar memakelari makelar lain tetapi perusahaan yang bayar bukan makelar itu. karena apa karena Rule atau aturannya sudah jelas jadi tidak akan ada yang bisa di curangi. Di Revel Global tidak ada Bonus Langsung terhadap jasa pemakelaran. Namun lebih kepada Bonus Pembinaan. Dan ini Sangat Wajar semakin banyak dia membina jaringan, maka peluang mendapatkan bonus semakin besar karena yang dagangnya juga lebih banyak. Misalnya begini ada satu upline tidak aktif 2 downlnennya aktif semua, maka di Revell global diberi kesempatan untuk pindah jaringan kalo tidak cocok atau bekerjasama sama dengan upline, dalam berdagang juga ada prinsip kerelaan kalau seandainya dua downline tersebut rela upline nya tidak aktif sehingga upline dapet bonsu dari hasil kerja downline maka hal ini juga bukan suatu hal yang bathil tos sudah memenuhi prinsip ke relaan. anggap saja sebagai ucapan terimakasih karena memperkenalkan bisnis ini kepada dua bawahannya. Kalau masalah Kita memakan hak ornag lain secara bathil ini tidak terjadi di dunia MLM. Kita Boleh memakan Hak orang Lain selama orang itu mengizinkan kita. Dan izin orang itu sudah tercantum di dalam akad ketika kita gabung jadi distributor. Kalo kita sudha setuju sama aturannya maka tiada kedzaliman disini. toh sudah sama sama rela aatu dianggap rela karena sudah mengatakan IYA kepada Aturan yang berlaku di perusahaan. Memang ada suatu sekte dalam Islam, yang memahami Alquran dan hadis berdasarkan leterleknya saja. Dan gol ini mudah sekali berfatwa menetapkan hukum bahwa ini haram, itu haram dsb. Tetapi mereka sendiri tidak memahami ilmu bahasa arab. Memang munkin kiaynya orang arab. Tapi belum tentu semua arab mengerti tata bahasa dan sastra arab. Hanya mengerti luarnya saja. Bahasa sehari-hari saja dia bisa. Begitu juga hadis yg berhubungan dg fiqih jual beli. Banyak syaratnya untuk bisa berfatwa dlm hukum jual beli ini. Terutama harus mengerti nahu sharaf untuk memahami bahasa hadis, juga harus ahli ekonomi dan menekatkan diri kepada Allah. Supaya orang lain tidak tersesat. Maka seorang mujtahid harus memenuhi banyak syarat tsb. Assalaamualaikum warohmatulloh. Saya mo sharing aja. Para ulama sdh berfatwa ttg haramnya mlm. Fatwa tersebut tentu saja mudah dipahami org awam. Fatwanya ada yg umum, ada yang detail. Saya memutuskan untuk bergabung dengan tianshi setelah mempelajari fatwa2 yg detail. point per point kenapa mlm diharamkan ternyata tidak ada di tianshi. Jadi saya berkesimpulan selama tidak ada yang berani mengatakan tianshi itu haram maka kembali ke hukum asal perdagangan yang termasuk urusan dunia itu halal. Demikian pengalaman saya. jadi kalau ada yang tahu, yang mengharamkan tianshi. Tolong hubungi saya agar dapat berdiskusi dg beliau yg mengharamkannya. Syukron jazakumullohu khoiron. Mas, bisa dijelaskan detail nya yang mana fatwa Ulama itu, dan kenapa Tianshi tidak termasuk bagian dari fatwa itu Mlm emang menarik, bg mrk yg udah mdapatkan komisi maka menerima fakta bhw mlm haram adalah sbuah knyataan pahit yg harus dibantah, sdgkn bg mrk yg ga2l maka jelas2 mlm adalah fakta usaha haram yg hrs dberantas. sekedar mengingatkan saja bhw faktanya tdk semua orang bs bdagang, dan fakta pula bhw marketing mlm selalu mberikan, menanam, memupuk harapan akan indahnya ksuksesan yg dpt dcapai dgn mudah, tenttnya agar mrk dpt menutup poinx shp komisi cpt cair. hal mdasar cr marketing spt inilah yg mbuat orang yg ga2l d mlm marah. iming2 mdapatkan uang dgn mudah dpupuk sblm bgabung, dan fakta bhw uang hnya bs ddpt dgn kerja keras dsadari stlh mereka mhabiskan uangampwktu mereka yg tbuang. so mlm-ers, stop promising 4 marketing. apa yg baik smg nampakampyg buruk sgr mhilang. salam8230. Assalaamualaikum warohmatulloh. Mas Aan8230 maaf sblm nya. Tolong para pelaku mlm jangan digeneralisisr juga mlm nya jangan digeneralisir. hrs dibahas satu per satu. toh para ulama (syaikh salim diantaranya) sudah membuat batasan2. tinggal kita melihat apakah di mlm yg kita geluti termasuk yang di dlm fatwa beliau atau tidak8230 Saya berkesimpulan Tianshi tidak haram sebelum dapat komisi lho8230 - Terimakasih. Assalamu8217alaikum warohmatulloh. Maaf sblm nya, mas Aan, stlh saya yakin bhw tianshi halal maka saya baru mulai menjalankannya. Artinya saya yakin tianshi halal sblm dpt komisi (jadi jangan dipukul rata ya. -)). Saya juga kecewa dg komentar2 yg mengharamkan bahkan dg tulisan awal diatas. Mereka semua merasa cukup dg data2 yg global, umum. Padahal untuk memvonis sesuatu halal atau haram diperlukan data2 yg detail (demikian yg diajarkan para ulama). Kita memang tdk blh menghalalkan yg haram, tapi ingat lebih bahaya MENGHARAMKAN YG HALAL. Bisa jadi sekelompok org merasa samar thdp sesuatu, tapi bisa jadi sesuatu tsb JELAS BAGI YG LAINNYA. Carilah informasi sedetail mungkin, krn bicara mlm tdk bs lepas dari 8216support system8217 (kalo ada yg gak ngerti 8216support system8217 keterlaluan juga ya. -)). Kebenaran hanya dtg dr Alloh ta8217ala, kesalahan dtg dari kelalaian saya pribadi. Wallohu 8216alam. memeng kebanyakan orang dari tianshi bakal mengomentari 8220orang negatif8221 bagi orang-orang yang berkomentar miring pada bisnis tianshi. namun tidak dapat dipungkiri Tianshi (gk tau bisnis MLM yg laen) bakal merugikan orang laennya. karena sistemnya adalah bisnis piramid. ORANG YANG JOIN DULU PASTI LEBIH UNTUNG. jangan bilang tidak, karena anda yang sudah join tianshi bakal menggunakan kata-kata ini untuk membujuk Si Prospek. Dan Si Prospek pasti dengan segera akan join. Bagi kalian yang mengatakan bisnis ini halal, coba kalian fikirkan 100 thn mendatang. orang pada bingung cari prospek8230dan mungkin malah rebutan prospek anatara groupnya ini dgan groupnya itu8230. apa kalian gak terfikir kalau terus demikian akan kiamat. yang jelas bakal merugikan orang lain8230. maaf sebelumnya saya ingin tanya, anda tau berapa jumlah penduduk dunia8230. dan berapa pertumbuhannya8230. ini bukan saya yang bilang, tapi lebaga surfei dunia (saya lupa namanya) menyatakan bahwa dengan satu syarat khusus yaitu tidak ada satu pun bayi yang lahir dan penduduk dunia ini tetap, maka prospek akan habis dalam jangka waktu 900th dri sekarang. assalmualaikum, setiap orang mempunyai jalan sukses yang berbeda, tidak harus lewat mlm. saya seorang distributor, saya sadar betul bahwa tidak mungkin semua orang bergabung dengan bisnis saya, allah telah memilih siapa2 ja yang akan gabung dengan kita, rezeki sudah habis dibagikan, sekarang tinggal bagaimana cara kita menjemputnya. Yang mengatakan mlm tu haram, coba tabayyun lagitidak semua mlm tu haram, saran saya, silahkan anda lakukan penelitian kepada mlm2 yang ada di indonesia, setelah itu baru anda simpulkan hukumnya. kepada saudara2ku yang distributor mlm, jiwai bisnis kalian dengan semangat ibadah, orang merasa capek di bisnis ini karena hanya niat mencari harta bukan mencari allah. Sebagai referensi silahkan baca buku AA Gym dan Andrew Ho yang berjudul8221The Power of Network Marketing8221,kalo anda tau, bisnis mlm tu sangat indah8230kalo ada yang ingin diskusi lebih lanjut, silahkan hubungi 085724525179,mohon maaf apabila ada yang salah, wassalam Mohon tanggapan tentang status bisnis Tianshi yang sudah mendapat predikat halal dari LPPOM-MUI untuk kategori perusahaan network marketing (Tianshi adalah perusahaan MLM pertama di dunia yang mendapat sertifikat ini untuk kehalalan produk, sistem produksi, dan sistem marketing). Sertifikat ini langsung diserahterimakan oleh Direktur LPPOM-MUI kepada Owner Tiens Internasional Mr. Li Jin Yuan di Jakarta pada 24 Agustus 2008 di acara Awakening Seminar yang dihadiri juga oleh Sultan HB X, Menkop RI, A. M. Fatwa. Silahkan disimak di: tienstiensgroupenAboutnews200809081326197.htm dan beritanya di dokternasir. web. idtianshi-juara Saya setuju dengan sdr. Dien, yang bilang MLM itu haram, segera tabayyun lah, tidak bisa semua digeneralisir seperti demikian. Coba baca ini sagainbiz. web. idHukumMLMdalamIslam. html Jangan pernah memvonis segala sesuatu secara general, mungkin istilah bisa sama, karena didunia ini segala istilah bisa relatif pengertiannya. Pelajarilah dulu satu persatu dengan teliti dan baik. Minta orang yang sudah ahli dan pengalaman menjelaskan secara detil dari sisi netral. Apakah semua MLM itu haram. Jika saya boleh mengilustrasikan, bukankah penyebaran agama (baik Islam maupun lainnya) juga merupakan bukti network marketing. Simak saja, jika AllahTuhan adalah owner perusahaan raksasa yaitu alam semesta dan seisinya (dunia dan akhirat), kemudian mengeluarkan produk seperti manusia, tumbuhan, hewan, jin, malaikat dsb. Lalu menerbitkan produk unggulannya yaitu agama. Bukankah yang menjadi frontline yang pertama adalah para utusannya baik dari kalangan malaikat dan para Nabinya Setelah itu dengan segala teladannya, mereka menduplikasikan tuntunan agama ini kepada ummatnya, yaitu yang pertama kepada keluarga dan sahabatnya, lalu sahabatnya juga menduplikasikan tuntunan ini juga kepada keluarga dan kerabatnya, dan begitu seterusnya hingga berkembang ke seluruh dunia dengan spektakuler dari mulut ke mulut, dari pengajian ke pengajian, dan sebagainya. Lalu apa yang mereka tawarkan ya agama itu. Lalu dengan apa mereka mau menerima dan melaksanakan begitu saja ya dengan iman atau keyakinan atas keteladanan dan petunjuk atau manual bookguidance bookstarter pack yaitu kitabullah (AlQuran jika Muslim). Nah, bagaimana kita bisa meyakini, menjalankan dan menyebarkan agama ini bila tanpa petunjuk. Soal komisi antar level, saya pikir ini sama dengan pahala kebaikan yang Allah berikan kepada kita. Anda mungkin pernah diajarkan tentang shadaqah jariyah. Bayangkan, jika kita mengajarkan (presentasi) AlQuran atau tentang shalat kepada anak kita atau orang lain, kemudian oranganak yang kita ajar itu mengajarkan lagi pada yang lain sambil dia juga melakukannya, begitu seterusnya. Bukankah pahalanya juga akan selalu mengalir kepada kita yang pertama mengajarkan Apakah ini tidak sama dengan prinsip MLM yang juga memberikan komisireward yang tidak berkeputusan kepada orang pertama yang menduplikasikanmengajarkan kepada jaringannya sebagai penghargaan dan rasa terimakasih perusahaan kepadanya Asal sudah ada kesepakatan dan kerelaan semua pihak baik perusahaan supply, distributor, produsen, dsb. saya kira itu sudah sesuai dengan ilustrasi di atas dimana Allah pun rela membagi-bagikan pahala kebaikan kepada siapapun yang dia kehendaki atau yang mau bekerja keras beribadah kepada-Nya (ini transparan dijelaskan dalam kitab petunjuk). Bagaimana menurut Anda Silahkan bayangkan lebih jauh, ini sudah saya bayangkan dan deskripsikan di atas kertas, sambil berdiskusi dengan orang yang arif. Jangan ambil kesimpulan sendiri secara general hanya karena tidak tertarik dengan bisnis ini dan takut gagal. Kalo menurut saya, permasalahan mungkin hanya pada transparansi sistem bisnis atau marketing plan yang kadang disembunyikan oleh beberapa prusahaan MLM, tapi sejujurnya saya sudah mempelajari dengan detil bahwa Tianshi sangat terbuka, adil dan transparan dalam membagikan komisi kepada seluruh distributornya. Bahkan dengan kerelaan penuh perusahaan melalui ownernya Mr. Li Jin Yuan, distributor yang aktif dan berhasil membangun jaringan dengan mendapatkan omzet besar sudah banyak yang diberikan reward yang tidak tanggung-tanggung secara cuma-cuma. Ini sangat berbeda jika dibandingkan beberapa perusahaan yang mengaku mengadopsi MLM tapi tanggung-tanggung memberi komisi kepada distributor yang jelas-jelas sudah berjasa memasarkan produknya. Begitupun dengan pendaftaran yang hanya sekali seumur hidup, sama halnya dengan jika ingin memasuki Islam kita cukup diminta untuk bersyahadat dan itu berlaku seumur hidup tanpa diperlukan registrasi ulang setiap tahun. Lihatlah faktanya, mengapa distributor Tianshi menjadi pemasar terbesar di dunia MLM, adalah karena selain keterbukaan sistem marketingnya dan komisinya, juga adalah karena kesungguhan tekad mereka bergabung tidak hanya ingin menjadi orang kaya, tetapi juga bisa membantu orang lain di sekitarnya. Hanya salah satu fakta dari banyak fakta, jaringan Tianshi terbesar di dunia yang tergabung ke dalam UNICORE telah berulangkali menyumbangkan sebagian komisinya kepada korban bencana banjir di Jakarta (2007) sebesar Rp.1Miliar, bencana gempa bumi di Yogya, dan sebagainya. Bahkan Mr. Li sebagai owner yang juga adalah aktivis Palang Merah Internasional, adalah penyumbang terbesar untuk beberapa aksi kemanusiaan Intenasional. Jika bukan karena berkah sedekah mereka bisa mencapai sukses, jika bukan karena berkah ketulusan mereka membantu orang lain untuk hidup lebih baik, lalu apa lagi dalihnya Silahkan direnungkan8230. Assalamu8217alaikum Wr. Wb. Pak Ustad yang budiman. Anda telah menyatakan MLM adalah haram dengan dalil dan keterangan yang anda sertakan. jika ternyata apa yang anda sampaikan adalah salah. (anda manusia tokh) dan keterangan serta dalil itu ternyata tidak se-maksud dengan kenyataan, kemudian pendapat anda itu mempengaruhi keputusan orang8230sama-sama mengharamkan yang halal dan terus menyebar hingga jutaan orang melakukan anggapan yang sama (anda telah meng-MLM-kan fatwa yang salah)8230begitu besar bonus dosa anda, berlipat-lipat. anda siap bertanggung jawab kelak di akherat punten aja inimah..mohon dipikirkan. Wasslam. MLM haram hmmmm gini deh sekarang coba berikan contoh bisnis yang halal atau kerja yang halal mau dagang halal atau haram bisa jadi dagang sangat haram jauuuh lebih haram daripada MLM kenapa karena persaingan bisnis di perdagangan konvensional sangat keras. contohnya saja pedagang komputer atau warnet. apa yang dilakukan ketika warnet sudah menjamur di wilayah mereka mereka akan banting harga. nah itu kan sama saja membunuh mitra anada yang lain beda dengan MLM yang sistemnya sudah jelas dan tidak ada permainan harga dari disrtibutornya semua itu kembali ke niat kita. kita niat bisnis MLM untuk apapastinya untuk mencari Ridho Allah kan apakah kaya dari MLM haram tentu saha tidak. ada banyak sekali contoh sahabat Rosulullah yang sangat luar biasa kaya dari bisnis seperti Abu bakar, saidina Ali dll. apakah mereka berdosa berbisnis Tidak justru Allah menjamin mereka masuk surga. memang bisnis yang dijalani di jaman itu berbeda dengan jaman ini (MLM) tetapi inti dari MLM kan tetap sama yaitu BERDAGANG DENGAN SISTEM. insyaAllah Allah tidak melarang umatnya untuk kaya. yang dilarang adalah apabila kita kaya lalu KITA SOMBONG. ituuuuuu dia8230 mudah mudahan bisa membantu yang membuat halal haram dalam berdagang cara muamalatnya dong. kalau dia berdagang secara zolim tetap saja haram tapi yang namanya MLM tetap saja haram aduh, makin bingung aja, dikatakan dalam Al-Qur8217an bahwasannya : 8220kebahagiaan itu ukurannya bukan harta, pangkat, ataupun kedudukan tapi suasana hati. Dan kebahagiaan atau ketenangan hati hanya dapat dicapai dengan senantiasa dzikrullah.8221 (Q. S. Ar-Ra8217du 28) ikhwatifillah.. dari sini toh bisa qt ambil kesimpulan kalau hendaknya qt utamakan akhirat qt yg memang itu jelas2 lebih kekal dan nyata.. kalau emang bisnis MLM ini g jelas.. qt tinggalin aja kn lebih baik. bukannya qt masih bisa mencari penghasilan yg lebih jelas halal-haramnya.. lagi pula MLM ini masih meragukan. MasyaAllah.. jangan sampai masalah ini jadi perpecahan qt sebagai umat.. mohon maaf jika ada kesalahan.. betul ya akhi akhirat yang lebih utama dari pada dunia. mari kita cintai akhrat yang kekal abadi dengan mempersiapkan bekal sebanyak mungkin ihh bener banget saya sudah pernah lagi marak banget bisnis ini utk anak sekolah walaupun MUI menghalalkan mlm tertentu mau g mau banyak kebohongan sama orang tua misal ihh nauzubillah tapi membuat hati kita gelisah tak karuan karna terus2an di kejar target yang seringkali membuat orang dipaksa dengan alasan ingin menolong sesama ihhhhh8230padahal hidup kita kan cuma sekali saja kenapa tdk untk beramarma8217ruf nahi mungkar apalagi utk yang ahwat8230..serem dehh cukup ALLOH SAJA sandaran kita mohon maaf kalau tak berkenan Kami mendapatkan artikel ini dari surfing di internet, Semoga menjadi dasar pertimbangan Kita bagi yang masih ragu-ragu atau segan terjun di bisnis ini MLM dalam literatur Fiqh Islam masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah ataubab Buyu8217 (Perdagangan). MLM adalah menjualmemasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (per levelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barangdan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkanperusahaan. MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatas namakan dirinya menggunakan sistem MLM. Untuk menilai satu persatu perusahaan yang menggunakan sistem ini rasanya tidak mungkin, kecuali jika perusahaan tersebut memberikan penjelasan utuh baik melalui buku yang diterbitkan atau presentasi langsung tentang perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM. Allah SWT berfirman: Artinya:8221Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8221(QS AlBaqarah 275). Artinya:8221Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolongmenolong atas dosa dan permusuhan8221 (QS Al Maidah 2). Rasulullah SAW bersabda: Artinya:8221 Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha8221.(HR al-Baihaqi danIbnu Majah). Artinya:8221 Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka8221(HR Ahmad, AbuDawud dan al-Hakim) 1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu8217 dan muamalah ataubuyu8217 prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: 8211 Riba8217 - Ghoror (penipuan) 8211 Dhoror (merugikan atau mendholimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan). 2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perludiperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: 8211 Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggung jawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak. 8211 Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dankesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagisetiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas. 8211 Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerjaanggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untungdari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalahsesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman. 3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah Money-Game atau arisan berantai yang sama dengan judi. 4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya. Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat untuk kaum muslimin Indonesia dan dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi Ust. Iman Sulaiman Lc 8221 JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI8230 JIKA TIDAK CUKUP MODAL8230MAINKAN BISNIS JARINGAN 8221 8220AA8217GYM DAN MLM8221 Pandangan Aa8217 Gym tentang MLM Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merngubah keadaannya yang ada pada diri mereka sendiri. MLM boleh saja berasal dari barat. Namun, dalam praktek dan implementasinya, bisnis ini penuh nuansa Islam, baik silaturahmi, tolong menolong dan tawakal dalam merubah nasib. Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, tidak melulu mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta-Nya (hablum minallah). Melainkan hubungan antara manusia dan sesamanya (hablum minannas). Kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Lebih-lebih dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi, suatu tugas yangt ak dapat diemban oleh malaikat, hamba Allah yang paling taat menjalankan perintah-Nya. Dalam melaksanakan kekhalifaannya itu, Ilahi menyiapkan beberapa perangkat kepada manusia, sesuatu yang tak diberikan sempurna kepada mahluk lainnya, seperti akal, nafsu, naluri, budi, ilmu dan agama. Karena itu, manusia merupakan mahluk paling sempurna diantara mahluk ciptaan-Nya. Dan perangkat-perangkat tadi digunakan, setelah manusia menjalankan shalat (hablum minallah), seperti diamanatkan dalam Al Quran surat Al Jumuah, ayat 62: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kami di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Carilah karunia Allah pada ayat tersebut banyak menyebut kewajiban manusia untuk bekerja dan berusaha bukan semata-mata uang. Kata K. H Abdullah Gymnastiar, dalam tulisannya di Republika, rubrik Taushiyah, alat ukur keuntungan dalam berbisnis atau bekerja itu ada lima. Pertama, keuntungan amal shaleh. Kedua, keuntungan membangun nama baik. Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan. Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang baik. Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain. Ternyata, dari lima alat ukur itu, semua terakomodir dalam bisnis MLM. Misalnya, keuntungan membangun relasi dan silaturahmi, merupakan hal pokok dalam bisnis MLM. Sebab, dalam bisnis MLM, dibangun atas dasar dua prinsip: menjual dan mensponsori orang lain ke dalam bisnis ini. Kedua hal tersebut, hanya dapat dilakukan dengan melakukan silaturahmi (dalam MLM disebut home sharing, home meeting). Dalam silaturahmi itu, pelaku bisnis ini mempresentasikan tentang keunggulan produk maupun peluang bisnisnya untuk menjadi jutawan. Silaturahmi, dalam bisnis MLM, dianjurkan dari orang-orang terdekat dahulu, seperti anggota keluarga dan sahabat. Kepada merekalah, kunjungan dilakukan untuk memperkenalkan bisnis ini. Lalu, dilanjutkan dalam aspek yang lebih luas, tetangga, relasi, maupun kenalan-kenalan baru. Lagi-lagi dalam perspektif Islam, silaturahmi dan menjual, juga dianjurkan. Silaturahmi dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukahri, Siapa yang ingin murah rezekinya dan panjang umurnya maka hendaklah ia mempererat hubungan silaturahmi. Begitupun saat ditanya oleh sahabatnya tentang usaha yang terbaik, Rasullah menjawab: kerja dengan seseorang dan semua jual beli yang mabrur. Kebetulan, sebelum diangkat menjadi rasul, profesi nabi adalah berdagang yang dilakukannya sejak usia 12 tahun. Dalam berdagang, nabi dikenal jujur, sehingga dijuluki Al Amin (orang yang daoat dipercaya). Kejujuran nabi dalam berdagang samapai ke negeri Sjam membuat investornya konglomerat Siti Khadijah, jatuh cinta. Keduanya menikah dalam usia yang terpaut jauh: Siti Khadijah berusia 40 tahun, sedang nabi 25 tahun. Setelah berhasil mensponsori, maka peran upline selaku orang tua kepada downline dilakukan. Layaknya orang tua, upline memberikan pengarahan, bimbingan dan mengajarkan tentang seluk beluk bisnis ini. Ataupun mengikuti training dan pelatihan yang dilakukan perusahaan maupun para leader, yang dalam Islam, dikenal Taushyiah (saling berbuat kebaikan) Dalam kegiatan ini, seperti dikatakan oleh Aaa Gym demikian sebutan akrab K. H Abdullah Gymnastiar diperoleh keuntungan menambah ilmu, pengetahuan dan wawasan. Katanya, jika punya banyak uang, tapi tidak berilmu, sebentar saja uang itu bisa hangus. Tidak sedikit orang punya uang, tetapi tidak memiliki banyak pengalaman, sehingga mereka mudah tertipu. Sebaliknya, misalkan uang kita habis dirampok, kalau kita memiliki ilmu, kita bisa mencarinya lagi dengan mudah, demikian cuplikan dari surat kabar. 8221 JIKA INGIN KAYA MAINKANLAH INSTRUMENT INVESTASI8230 JIKA TIDAK CUKUP MODAL8230MAINKAN BISNIS JARINGAN 8220 Maaf saudara q, berhati2 lah dalam membawa nama2 ustadz, janganlah kita menjual agama, nama ustadz hanya untuk mengambil keuntungan peribadi8230. mdh2an dosa kita d ampuni Allah SWT, amin8230. kalau pandangan AA8217 Gym itu kaya8217 orang main game. seperti mengutip ayat Al Qur8217an Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merngubah keadaannya yang ada pada diri mereka sendiri. tapi tidak semua keadaan dirubah untuk ikut menjadi anggota bisinis MLM. AA8217 Gym bukan menjadi patokan kita untuk bisa ikut MLM dede kurnia sedikit komentar.. anda mencantumkan tulisan aa gym dalam komen anda.. seperti Pertama, keuntungan amal shaleh. Kedua, keuntungan membangun nama baik. Ketiga, keuntungan menambah ilmu, pengalaman dan wawasan. Keempat, keuntungan membangun tali silahturahmi atau relasi yang baik. Kelima, keuntungan yang tidak sekadar mendapatkan manfaat bagi diri sendiri, melainkan bagi banyak orang dan memuaskan orang lain. saya melihat hal ini tidak cocok untuk bisnis MLM. kenapa. karena fakta yang ada adalah. member MLM hampir mayoritas mengidam-idamkan bonus yang diberikan uplinenya. entah mobil mewah. kapal pesiar. pesawat pribadi8230 dan laen sebagainya.. padahal dalam islam mengejar impian duniawi, bahkan berlebihan seperti itu sangat tidak dianjurkan (bukan haram) dan apa yang dituliskan aa gym dalam bukunya tersebut lebih tepat untuk bisnis MLM DAKWAH (BUKAN UANG orientasinya namun PAHALA) contoh saja, ketika kita memiliki usaha, katakanlah usaha kripik tempe yang masih muda umurnya, otomatis kita membutuhkan biaya untuk promosi demi keuntungan perusahaan kripik kita. disini saya mengambil 2 opsi dalam pemasarannya. MLM ataukah promosi secara konvensional. Promosi konvensional jelas membutuhkan biaya besar, so kita belum bisa menggunakannya. opsi ke 2 MLM, MLM saya bagi menjadi 2 lagi (untuk lebih enaknya saya menyebut dengan MLM, biarpun tidak tepat dari segi arti MLMnya) 1. MLM yang sifatnya promosi mudah serta murah dan menggiurkan dari sisi harta (bonus bagi distributor) 2. MLM yang sifatnya Dakwah islamiyah namun disisi lain kita bisa memasarkan produk kita untuk opsi MLM jenis 1 mungkin seperti yang kita lihat umumnya. pro dan kontra. mungkin karena masih subhat hukumnya so, kenapa tidak bersikap wara8217 saja sebagai seorang muslim.. namun untuk opsi ke 2 bisakah anda bayangkan hebatnya selain kita berbisnis kita masih aktif berdakwah kemasyarakat. berkeliling mensyiarkan Islam, kontak dengan masyarakat. ketika ikatan terjadi maka itulah yang dimaksud dengan hubungan silaturahim, hal ini bermanfaat karena selain kita menjalankan bisnis kripik tadi kita juga mensyiarkan Islam yang sudah jelas bermanfaat, menambah ilmu dan pengalaman kita setelah bertemu dengan bermacam-macam tingkah laku masyarakat. perlu diingat pula berdakwah bukan untuk memperbesar keuntungan bisnis kita, namun memperbesar keuntungan kita di hadapan Allah SWT keuntungan bisnis adalah efek sampingnya saja. jika anda berorientasi MLM sebagai sumber rejeki yang tatacaranya patut dipertanyakan. kenapa tidak menggunakan yang sudah jelas halal dan keuntungannya tidak akan habis (suatu kebaikan dapat turun temurun selama masih dapat dimanfaatkan Shodaqoh jariyah) last. anda dapat menyimpulkan. Benarkah tulisan aa gym tersebut cocok untuk mendasari MLM sebagai kegiatan bisnis yang tidak patut dipertanyakan kurang lebihnya mohon maaf wassalamualaikum sekedar info saja, yang memberikan reward seperti yang anda katakan bukanlah upline yang mensponsori, namun dari perusahaan sebagai timbal balik kerja keras seorang distributor yang membangun jaringan. dan yang terakhir, selama ini saya tidak berorientasi hanya pada dunia saja. selama saya ikut bisnis yang menurut kebanyakan orang tidak jelas sama sekali ini malah orientasi saya adalah ibadah dan kebaikan bagi sesama. karena dengan bisnis ini saya dapat mengangkat derajat hidup keluarga dan orang-orang sekitar saya yang awalnya sangat memprihatikan8230 mohon maaf sebelumnya apabila ada yang tersinggung. Subhanallah8230 Keep smart en syar8217i8230. Allahuakbar. Sy dulu ikut mlm8230 Peringkat sy pun melesat dengan cepat. Tapi ada suatu titik dimana sy merasa harus merenungkan lagi mengenai cara sy mencari nafkah. Ada beberapa hal yg sangat sy sesali karena sy lakukan di bisnis tersebut. Salah satunya perasaan bersalah karena telah mengajak orang untuk membantu sy memasarkan produk dan dia ikut karena iming2 bonus yang dijanjikan oleh perusahaan. Bagaimana pun mereka tetap butuh modal untuk transportasi dan ikut pelatihan motivasi atau mengembangkan jaringan. Di suatu titik ternyata dia tidak berhasil mendapatkan apa yang sudah saya janjikan atas janji perusahaan kepada saya. Memang bonus semakin tinggi tingkatan kita secara nilai persentasi menjadi lebih kecil. Tetapi secara nilai uang menjadi jauh lebih besar. Bagaimana sy bisa bilang diri sy berhasil, padahal orang yang menjadi tanggung jawab sy malah kesulitan. Kemudian, cara berbicara atau mempengaruhi orang lain. Terkadang seperti menghalalkan semua cara. Ada yang namanya 8220White Lie8221. Apapun namanya, menurut sy, bohong itu tidak dibenarkan. Kemudian, pada saat gathering. Begitu gegap gempitanya kami bertepuk tangan dan bernyanyi serta meneriakkan kata2 pembakar semangat. Sampai8230 kami lupa bahwa pada saat itu hampir masuk shalat maghrib dan kami telah melewatkan shalat ashar8230 Dan pada saat sy mencari tempat untuk shalat, sy menemukan tempat yang tidak memenuhi syarat shalat. Dimana sy harus berdiri di hadapan Allah swt kelak8230 Dimana sy bisa bersembunyi dari amarah-Nya. Padahal Rosulullah saw telah mengingatkan kita pada saat sakaratul mautnya. Ummatiii8230 Ummatiii8230 Ummatiii8230, Shallu8230 Shallu8230 Shalluu8230 Rosulullah sangat khawatir pada nasib kita. Terutama shalat kita. Sy sendiri sampai saat ini terus berjuang untuk shalat dengan benar.. Cukup untuk sy mengetahui konsep syar8217i. Bahwa berdagang adalah menjual barang yang kita miliki kepada orang lain. Jadi, kalau barang itu belum dalam kepemilikan kita, haram hukumnya untuk dijual. Atau kalau menjual jasa, sy memiliki kemampuan untuk menjual jasa sy kepada orang lain. Sy tidak menjual mimpi dan tidak boleh menjual mimpi. Semua usaha dl hukum syar8217i harus dibeberkan fakta2 resiko yang menyertainya. Apakah dalam menjalankan bisnis MLM, anda, sudah membeberkan segala resikonya pada saat merekrut pemasar untuk anda Hanya anda yang bisa menjawab. Bagi sy, jauh lebih baik apabila sy menghindari perkara2 syubhat apabila sy tidak mengetahui ilmunya dengan jelas. Rasulullah saw sdh mengancam terhadap orang2 yang menggunakan perkataannya tapi tidak mempelajarinya dengan seksama, sehingga mengerti tentang maksud perkataannya, adalah sama dengan berbohong menggunakan namanya. Jadi bagi anda para pembela maupun penolak MLM, mari kita pelajari Diinul Islam ini dengan benar, semampu maksimalnya kemampuan kita, baru kita tetapkan dimana kita akan berdiri. Kalau sy sudah menetapkan pilihan sy Iansyah: Dari penjelasan anda, berarti bukan hakikat MLM yang tidak anda setujui, tetapi prakteknya. Sebenarnya banyak MLM lain yang tidak seperti yang anda ikuti. Dimana acaranya tidak seheboh itu, dimana selalu ada waktu break sholat, dimana acaranya gratis dan tidak perlu membayar untuk mengikuti pelatihannya. Jika anda ingin tahu, bisa mengirim email kepada saya. Pendapat saya tentang MLM ada di bawah. Yang terpenting adalah memahamkan downline agar paham benar dengan system, sehingga tahu persis resiko di mlm8230. sebelumnya saya baru kemarin membaca posting ini namun saya langsung tertarik. mengapa8230. karena terdapat bermacam orang yang hadir dan bermacam pula pendapatnya. dari kemarin saya baca dan perhatikan. kebanyakan yang bilang bahwa MLM itu ga8217 jelas atau yang sudah pernah ikut tapi akhirnya bimbang saya pikir anda kok semudah itu mencap MLM itu jelek8230. banyak alsan yang anda utarakan diatas. saya ambil contoh seseorang yang pernah ikut MLM dan dy sudah peringkat yang lumayan tinggi, disana anda bilang bahwa anda mulai merasa bersalah sudah menjerumuskan downline2 anda karena anda telah menipu mereka. pertanyaan saya adalah bagaimana niat anda dulu menjalankan bisnis itu8230. kalau memang niatnya adalah untuk menipu maka wajar sekarang anda merasa bersalah. namun saya yang ketika mulai ikut bisnis yang notabene dicap sebagai bisnis ga8217 jelas ini memiliki niat untuk beribadah dengan jalan mengajak mereka yang kurang mampu seperti yang dulu tinggal disekeliling saya untuk mengangkat martabat diri dan keluarganya, apakah saya sekarang merasa bersalah8230. tidak8230. karena kebanyakan dari mereka telah menjadi lebih baik kehidupannya dari yang sebelumnya8230, memang banyak yang gagal di bisnis ini hingga banyak orang pula yang menyatakan bisnis ini sulit, bisnis penipu, dll. pernahkah anda mengamati lebih jauh lagi. mereka yang gagal adalah mereka yang belum memiliki komitmen dan tujuan dalam menjalankan bisnis ini. mungkin hanya ini komentar saya sekarang, kurang lebihnya saya mohon maaf mungkin apa yang saya rasakan ini mewakili orang2 yang saudara maksudkan. perasaan menipu itu bukan karena ada niatan untuk menipu sedari awalnya8230 perasaan itu muncul seiring dengan keinginan untuk mendalami Diinul Islaam8230 Ada beberapa hal yang benar2 mengganggu kesadaran saya dalam beragama8230 1. Berkurangnya kekuatan dalam memegang tali Diinul Islam. Jujur, saya jadi fokus untuk hanya mengejar materi8230 Padahal dalam Diinul Islaam harta itu adalah salah satu fitnah8230 Selanjutnya silahkan kembangkan sendiri menurut pemahaman anda terhadap Diinul Islaam 2. Kenyataan bahwa saya menjual barang yang saya sendiri belum miliki. Bagi saya8230 sekali lagi8230 bagi saya8230 amat sangat tenang perasaan ini apabila saya bisa menjual barang yang sudah menjadi milik saya8230 3. Kenyataan bahwa produk2 yang dijual harganya amat sangat mahal8230 Dimana menurut saya, seharusnya tidak semahal itu8230 Rosulullaah shalallaahu 8216alaihi wassalaama menganjurkan agar kita mengambil laba secukupnya (tidak berlebihan) dengan maksud agar semua orang bisa membeli dan mempercepat perputaran uang yang ujung2nya akan meningkatkan kesejahteraan banyak orang8230 4. Jujur8230 Pada saat menawarkan bisnis MLM saya selalu mengatakan 8220Saya menawarkan bisnis yang hampir tidak memerlukan modal untuk memulainya dan apabila anda semangat untuk mengembangkan bisnis ini, maka anda akan memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah mewah, mobil mewah, plesir ke luar negeri menggunakan kapal mewah82308230 (silahkan isi sendiri). Lihat contohnya. Si A dulu cuma seorang penjaga sepatu, sekarang dia sudah mendapat bonus ini itu dan pergi keliling dunia8221 dan lain28230 Pada kenyataannya8230 Apakah cukup dengan uang pendaftaran dan starter kit saja Tidak kan8230 Masih ada biaya2 lain yang tidak disebutkan8230 Yang kalau saya hitung secara total bisa buat bikin usaha lainnya yang lebih nyata8230 5. Apa yang dulu saya tawarkan adalah suatu mimpi8230 Ya. Mimpi8230 Kalau mereka tidak kuat dalam hal modal maka mereka akan sangat kesulitan8230 Jujur saja8230 Saya ga tega lihat mereka sampai habis2an8230 Saya jadi merasa menipu8230 Seandainya uang2 tersebut digunakan untuk usaha yang nyata, maka mereka tetap memiliki usahanya8230 Pada saat mereka bangkrut, mereka masih punya alat produksi atau lainnya untuk dijual dan mendapatkan uang kembali. Namun, di bisnis MLM Yang mereka punya pada saat bangkrut adalah kartu anggota8230 Masih banyak hal2 yang menyebabkan saya keluar dari bisnis MLM dan tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Tapi alasan yang terpenting dan prinsip bagi saya adalah karena saya berusaha menjalankan Diinul Islam secara Kaffah8230 Dan saya akui adalah sangat berat untuk memulainya8230 Karena kita menjadi orang asing8230 Bahkan dilingkungan teman2 kita sendiri8230 Tapi saya rela menukarnya dengan dunia, apalagi kalau cuma keluar dari MLM8230 Ingatlah,8221Bahwa suatu saat Islam akan menjadi sesuatu yang asing di muka bumi ini. Mereka yang memegang dengan erat Diinul Islam pun akan menjadi asing8230 dan saya tidak mau menjadi bagian dari orang yang memandang asing ke dalam Diinul Islam maupun mereka yang memegangnya dengan teguh82308221 Insya Allaah8230 Amiinn.. IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek: Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian. Assalamualaikum wr wb.. buat saudaraku yang terhormat.. Janganlah kita mengata atas sekelompok orang berdasarkan satu orang.. maksudnya gini kita tidak boleh mengatakan bahwa kelompok A adalah jelek karena kejelekan salah satu atau sebagian orang anggotanya.. Tidak semua bisnis MLM itu haram dan merugikan..pelajari dulu sistim yang digunakan.. kita ambil contoh yang simpel aja..misalnya si A membeli product katakan sabun mandi Rp2500 kepada produsen, kemudian si B membeli product dari A seharga Rp 2600, dan si C membeli product dari si B seharga 2700. Hal ini mirip dengan bisnis mlm. Dalam hal ini si A dan B masing2 mengambil untung Rp 100..apakah ini haram. sistim ini sekarang banyak digunakan perusahaan-perusahaan pulsa untuk lebih memperlebar jangkauan pemasaran termasuk saya menerapkan sistim demikian. Salahkah kita memberikan imbalan jasa kepada seseorang yang telah membantu pendistribusian barang kita (makelar). Penekanan saya jangan lah mangklaim semua bisnis MLM itu haram. lantas bagaimana perdagangan yang terjadi selama ini. dari produsen ke deller kemudian kekonsumen..bukankah itu berlevel.. TIDAK SEMUA BISNIS MLM MERUGIKAN PELAJARI DULU SISTIM YANG DIGUNAKAN8230.salam hangat dari saya, sukses selalu Wass8230. Maaf Om Arfan8230 Contoh kasus yang anda sampaikan bukanlah MLM. tetapi murni kegiatan berjualan biasa dimana ada aliran barang dan uang dari dan ke produsen distributor agen toko pembeli. Pemahaman anda mengenai hukum jual beli dalam Diinul Islam menjadikan saya berfikir lebih jauh8230 Apakah pemahaman kita mengenai MLM dan hukum jual beli dalam Diinul Islam sama Sepertinya tidak8230 Berarti saya harus belajar lagi8230 Saya punya cerita, seorang sahabat saya seorang mahasiswa di bandung pernah mengikuti MLM Tiens. Dia sangat bersemangat sekali hampir setiap hari pulang malam sekitar jam 12an, meeting, sampai2 sering mengabaikan adzan karena sedang presentasi untuk mendapatkan downline baru. Dia sangat berambisi untuk mencapai bintang 8, setidaknya bintang 5 untuk mendapatkan passive income senilai kurang lebih 5jtbln, bila sudah mencapai bintang 5 itu artinya dia punya kebebasan waktu karena sudah mendapat passive income dan tinggal downline-nya saja yang tinggal meneruskan bisnisnya mengantar dia sampai bintang 8. Tapi alhasil dia malah STOP pada saat mencapai bintang 5, kenapa. karena apa yang diharapkan tidak terjadi, dia tidak mendapatkan apa28230 Apa yang selama ini dia korbankan 8211 Waktu 8211 Uang pulsa 500rbbln 8211 Transport 150rbbln 8211 Biaya u meeting harian, mingguan, bulanan, dsb 8211 Biaya sewa gedung (mengadakan meeting dgn biaya sendiri) 8211 Modal u buka sub stockist (yg pada akhirnya bangkrut) Bila seluruh dana dialokasikan untuk membuka usaha yang nyata, saya yakin pasti tidak akan terbuang percuma. Saya tidak mengarang cerita, saya tinggal bersama teman saya ini selama 1thn. Untuk saudara2ku, berfikirlah panjang, jangan terbawa nafsu dunia8230 Nafsu hanya akan membawa anda kepada kerugian. Tidak semua MLM seperti itu. Karena itu, janganlah kita menggunakan kacamata kuda ketika menjalankan MLM dan menutup mata terhadap MLM lain. Kita perlu belajar dari MLM-MLM yang ada. Ada MLM yang sangat memperhatikan waktu sholat, penuh renungan dan bukan hanya gegap gempita hiburan, juga acaranya gratis sehingga tidak memberatkan, biaya acara ditanggung perusahaan dan bukannya ditanggung distributor. JIka ingin tau silakan email saja. Saya tidak bermaksud mengiklankan MLM apapun disini. Saya ingin netral saja. Tentang modal stokis jika dipakai bisnis lain lebih menguntungkan Apakah ada jaminan bahwa bisnis lain itu pasti menguntungkan Banyak lho bisnis konvensional yang bangkrut. Tetapi tidak ada yang bilang kalo bisnis konvensional itu buruk hanya karena ada yang bangkrut kan Kita harus punya tolok ukur yang benar dalam memandang sesuatu. Jika temennya tidak mendapatkan apa-apa setelah berusaha keras sekian lama, berarti yang perlu dipertanyakan adalah 8220adilkah marketing plannya8221. Jika marketing plannya bagus, pasti seiring usahanya itu dia akan dapat hasil juga. Pada intinya, sebenarnya MLM itu prinsipnya sama dengan bisnis biasa yang sehari-hari dijalankan oleh banyak orang. Penjualan produk, komisi marketing, biaya iklan, semua ada prosedurnya dan di MLM semuanya pasti dijelaskan. Yah, jika MLM yang diikuti plannya adil dan transparan sih. Kalo tidak, wallahu a8217lam. uplineku dapet point yg aku kumpulkan, sedang dia tdk mengumpulkan point sebanyak aku. Aku gak bisa tutup point krn kurang, sedangkan dia dpt sedikit pointpoint aku yg lbh byk dari dia, dia naek level deh. nah itu adil gak yg adil itu kita jual barang, kita dapet untung, dia jg dpt untung. Hidup ini ada 2 pilihan ambil atau tinggalkan, pilihan ada pada anda, dan itu akan menentukan jalan anda di dunia dan di akhirat syurga itu ditutupi oleh kenikmatan 2 sedang Neraka itu ditutupi oleh kesulitan. kesukaran coba anda renungkan kembali sebelum anda memutuskan pilihan anda, assalamkm Wr Wb mlm yang bener sebaiknya ga ada bonus rekrut, karena akibatny akan jadi perusahaan orang nyariorang8230.. MLM akan menimbulkan beban mental dan moral pada membernya, biasanya upline akan jadi beban mental ketika ketemu dengan downline yang gagal. Assalamualaikum Wr Wb, Langsung Tanya Amway dengan N21 haram gak Saya tidak join tetapi saudara saya join Amway. Saya pernah datang 1x pertemuannya. Saya senang dengar banyak CD dimana didalamnya banyak hal positif yang bisa membangun motivasi, tetapi saya TIDAK join (memakai dan mencari member product dari Amway). Kenapa sampai sekarang saya tidak join padahal saya benar-benar termotivasi dengan isi CD 8211 CD yang telah saya dengar. 1. Biaya daftar mahal meskipun dari mereka (Amway) mengatakan bahwa lebih mahal mana dibandingkan biaya kursusseminar 2. Selalu ada pertemuan yang setiap pertemuan harus membeli ticket dengan sejumlah Uang bahkan ratusan ribu rupiah. 3. Product dengan harga yang mahal meskipun dari Amway mengatakan sebanding dengan kualitas (or pertanyaannya, mahal dibandingkan product dari mana. ) 4. Didalam CD yang saya dengar ada nilai positif yang bisa diambil. dimana harus berfikir positif, senyum, ramah, etc tetapi ada hal-hal kecil yang menurut saya adalah menipu (tricky). Misalnya ketika mereka menyampaikan bagaimana caranya untuk memprospect orang lain 8220jangan katakan dari Amway lebih dulu8221 or jika ajak seseorang ke pertemuan katakan 8220ada seminar pengembangan diri yang bagus tanpa sebutkan dari Amway8221 Hampir semua yang ada didalam CD mengajarkan untuk tidak mengatakan tentang Amway kepada new prospect 8220katakan saja, kita punya bisnis BESAR. 8221 tetapi yang terakhir yang membuat saya tidak akan join Amway karena saya merasa seorang muslim (mungkin masih muslim KTP)8230.. Siapakan Pendiri Amway. dalam link ini teman-teman juga coba mengclick tulisan yang berwarna biru karena terkait dengan laman lain n teman-teman menemukan hal-hal yang menurut saya bahwa AMWAY bukan pilihan MLM anda. Sebaiknya alasannya karena anda tak ingin melanggar batasan akadtransaksi menurut sunnah semuanya ada hukumnya ya Ya8230 Dalam Islam semua ada hukumnya8230 Alhamdulillaah8230 Bukanlah orang Islam, mereka yang berusaha selalu menyiasati hukum2 Allaah subhanallaahu wata8217ala8230 Mereka yang seperti itu dalam Islam disebut sebagai Munafik8230 Yaitu orang2 yang berkata bahwa ia telah Islam namun dalam hati, sikap dan perbuatannya justru menyiasati Islam8230 Wah, bagus bnar..singgah disini ternyata sy bs dpt ilmu, kliatannya dari sini indonesia ini dah byk yg pinter2, halal haram, ini benar yg itu salah, saking byknya yg pinter sy jd dpt ilmu debat hehe, debat mulu jd lupa deh ma kerjaan. Dahlah yg nyari rezki lewat mlm silahkan, yg usaha lain silahkan, pns jg boleh yg mungkn lebih baik (tiap bulan pastipensiun ditanggung..wkk)..silahkan yg pinter jd guru, klo sy jd apa ya hmm ada yg punya saran kerjaan gak Minimal ada biaya makn minum, pnginapan amp transp, buat bli pakaian jg deh skalian he. assalamualaikum.. ane pernah nanya nih sama guru ane tentang masalah MLM ini.. katanya gene 8220MLM ini kan gak ada yah waktu jamannya Rasulullah. jadi yg mutusin hukum halal haramnya kan para ulama. nah masalah nya, para ulama berbeda pendapat. buktinya di Indonesia dihalalkan, sedang kan di negara lain Arab saudi misalnya kan diharamkan tuh. jadi, hukumnya jadi subhat klo ana gak salah sih. jadi kata rasulullah yang subhat ini cuman satu solusinya TINGGALKAN. iya kalo halal, klo haram gemana coba. nah untuk dalam permasalahan ekonomi, menurut ane sih gak usah ikut MLM lah. malah bagi orang yang KURANG BERUNTUNG malam bisnis ini menambah buruk perekonomian. karna klo kita ikut kan kita harus belanja tuh. contoh nya tiens, dlm perusahaan ini untuk menjadi bintang 3 kita harus belanja minimal Rp 2.000.000 klo gak salah. berarti kan kita harus belanja tu, apapun barang nya, butuh atau gak butuh kita tetap harus belanja. klo kyak gene kasusnya malah pemborosan kan8230 bisnis MLM sering yang diceritakan pasti sosok yang dah dpat bonus gede, uang melimpah, rumah. mobil dan lain2. mereka tidak transpara memberitahu bagaimana nasib ratusan bahkan ribuan bawahannya yang paling kroco. yang mati2an yang sampai air liurnya habis nawarin orang ga dapat2 downline sampai putus asa trus berhentibenarkah MLM ga ada yang dirugikan Saya setuju dengan apa yang dikatakan Iansyah bahwa 8220Bukanlah orang Islam, mereka yang berusaha selalu menyiasati hukum2 Allaah subhanallaahu wataala Mereka yang seperti itu dalam Islam disebut sebagai Munafik Yaitu orang2 yang berkata bahwa ia telah Islam namun dalam hati, sikap dan perbuatannya justru menyiasati Islam8221 sesungguhnya hanya Alquran dan As sunah lah sumber utama hukum islam.. walaupun MLM itu baik, bisa saja itu buruk dimata Allah.. Kalau gitu berdagang aja deh. Bisnis menyediakan iklan itu halal gak ya kayak Adsense gitu Alhamdulillah, uda baca artikel ini, hampir aja trjrmus dlubng. apa ya. brkali2222222 uda daftar dr bnykx penawaran tp ga join join jg yasprti ada yg mnegurmmpringtkn hampir aja uang jutaan melayang222 Yang samar samar ya ditinggalkan donk8230.Tiru aja Nabi kita SAW: jujur,82308221dari ibu siti khadijah saya dititipkan harga segini, untuk harga ke anda seikhlasnya sekiranya juga tetap ada keutungan buat saya822182308230nggak ada tuh daftar dulu sebagai member supaya dapat bonus segini atau harga murah segini aduhhhhh gmn nasib saya. saya sudah terlanjur ikutan DBS, padahal setelah saya baca semua komen ini saya sepakat bahwa yang subhat itu sebaiknya DITINGGALKAN saja. tp saya punya beban mental sama downline yang akan saya tinggalkan. untuk bonusnya sendiri belum saya ambil sedikitpun walaupun saya sudah keluar uang kurang lebih 5oorb, Nah tolong kasih saya solusi untuk ninggalin MLM ini karena walaupun saya tinggalkan, uang bonus akan terus masuk ke titik saya. saya pusing nih masa mau ambil selamat sendiri. kalo titiknya mau saya jual ke org lain pun nanti org itu terkena subhat. asal teman2 tau saja, dulu pertama kali saya ditawari, satu hal yang langsung saya tanyakan adalah apakah bisnis itu halal. dan teman saya pun memberi tahu bahwa MLM ini sudah ada ijin MUI. tp lama2 saya pikir. BISNIS APAAN INI. kerjanya cuma satu. rekrut orang buat beli titik. bukan beli pulsa. klo tiens sih jelas harus beli produk. tp DBS ini apa. ajak orang buat beli titik (150rbtitik, sistem piramid, tapi g dapet produk cuma dapet bonus kalo usaha berkembang. intinya, teman2 saya cuma minta saran, bagaimana agar saya bisa meninggalkan bisnis ini dengan benar. makasih byk klo ad yg berkenan memberi nasehat. solusinya kamu lebih sayang untung tidak syari ataw safaat dari rosulullooh kelak di yaumil akhir. beban mental lebih besar jika downline mu tidak kamu seru untuk bertobat. teladan para sahabat yang rela melepas jabatan dan kemewahan dunia kufur demi bersama rosulullooh yang kamu yakini juga kenabiannya bukan Saya juga mantan mlmer, yang terakhir sebelum bertaubat 3 hari sebelumnya mendaftar dan belanja produk senilai 1,5 jt. tapi semua Saya tinggalkan demi mengejar keberkahan (ampunan dan pahala karena kepayahan dalam mencari penghidupan yang halal) ya8217Allah. Kebenaran dari manusia tidaklah mutlak. kesempurnaan hanya milik Allah. kalo ada kebingungan, kembali ke Alqur8217an n al hadits.. kalo yang jelas aja ada, ngapain milih yang ga jelas.. alhamdulillah ya Allah. selamat kn aq dri bisnis2 yg tidak sesuai syar8217i8230. Komentar komentar diatas sebagian besar memandang dari sudut barang yang diakadkan dan rasa suka sama suka (tidak merasa dirugikan), atawa besar kecil biaya yang harus dikeluarkan. karena mlm itu adalah sistem bisnis maka komoditas yang diperdagangkan bisa barang halal atawa haram. mengenai sistem mlm jelas pihak yang hendak terlibat harus mengikuti aturan main (sistem) mlm, yaitu. masuk melalui pihak anggota yang mengajaknya (mempromosikan) dengan mendaftarkan diri dengan ataw tanpa uang pendaftaran keanggotaan dan wajib membeli barang dan mempromosikan serta merekrut anggota baru yang akan menjiplak akad sebelumnya. dari akad inilah sistem mlm akan bagikan untung disamping selisih harga penjualan langsung anggota kepada konsumen non anggota. dari uraian ingkat tadi sangat jelas akad melalui anggota (calo perusahaan) untuk jadi anggota dibawahnya (calo baru) dan seterusnya sudah melanggar batasan akad calo. saat berakad melalui calo (anggota yang kemudian jadi upline) untuk jadi calo anggota dibawahnya (downline) biasanya ada akad keanggotaan ada akad beli barang ataw pun tidak, akad keanggotaan ini sebagai jaminan dapat potongan harga sesuai tingkat banyaknya belanja kemudian hari. Akad ini jadi mirip akad asuransi dan berbeda dengan akad belanja biasa di toko yang dapat potongan kalau belanja dalam jumlah tertentu ataw telah belanja hingga jumlah tertentu tanpa ada tambahan biaya diluar belanja untuk mendapat potongan. Dalam Islam tidak ada akad membelibayar jaminan, yang ada akad belibayar barangjasa. kemudian, saat akad belanja, anggota jadi pembeli sekaligus calo untuk penjiplakan percaloan kebawahnya dan mendapatkan pembagian keuntungan percaloan percaloan dan belanja calo dibawahnya, sangat banyak sekali paket akad dalam satu akad sistem mlm (embel2 syariah sama saja caranya). mengenai dalil aturan percaloan dalam Islam dan perdagangan lainnya sudah ditulis diartikel di atas. Jika anda yakin kepada Allooh (swt) yang maha luas rizqinya, seharusnya tinggalkan berpayah-payah dalam sistem mlm ataw lainnya yang tidak memenuhi standar bisnis rosulullooh muhammad (saw). Bukankah kita orang mukmin bercita-cita kelak di padang masyar berjumpa dengan beliau dan beliau mengenali kita sebagai orang yang berusaha keras mirip dengan nya dalam hal mencari penghidupan. semakin repot kita ikhlash mengikutinya, semakin besarlah peluang kita mendapat safaat. karena Nabi mencontohkan untuk menyeru dan beramal (eksen) bukan hanya nyanyian rindu kepadanya tanpa aksi mengikutinya ataw malah melecehkan contoh darinya. Semoga bermanfaat wah iyanih, aku ikut mlm,,kayaknya uplineku dapet point gede bgt karena digabung dgn pointku, dia naek level deh, aku kerja keras cari customer dapet point yg lumayan tp gk cukup bwt tutup point. Wah enaknya uplineku, aku kumpul point banyak gak sebanyak dia, eh dia dpt jugak pointku, huft8230.kutinggalin ajadeh ni usaha8230 gak adil, aku yg kerjakeras, uplineku yg dapet, huh8230pantesan haram. Syukron buat yg bikin blog ini8230 Jd bingung8230..pdhal bnyak sekali bisnis MLM di negara ini

No comments:

Post a Comment